Warga Minta Ganti Rugi Layak, Sementara PT KAI Klaim Lahan Sendiri

Kita minta harus ada penyelesaian ganti rugi lahan, namun permasalahan belum clear pihak PT KAI sudah melakukan penimbunan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tampak beberapa Warga Muara Gula, memasang Patok lahan yang bersengketa dengan PT KAI, di dekat Stasiun Muara Gula, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, Senin (19/3). 

Dengan adanya pencatuman pejabat Kadaster ini, bisa diketahui bahwa Grondkaart dibuat berdasarkan hasil
pengukuran tanah oleh petugas Kadaster (surat ukur tanah).

Dengan demikian Grondkaart memiliki kekuatan legal formal sebagai dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pertanahan pada zamannya.

Dikatakan Aida, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian dalam pasal 36 menyatakan bahwa jalur kereta api meliputi Ruang manfaat jalur kereta api (Rumaja), Ruang milik jalur kereta api
(Rumija) dan Ruang pengawasan jalur kereta api (Ruwasja).

Lebih lanjut dalam pasal 42 (2) menyebutkan bahwa ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretapian yang menyebutkan bahwa Rumija dapat digunakan atas izin pemilik prasana perkeretapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi rel, fasilitas kereta api dan perjalanan kereta.

Selanjutnya, sambung Aida, untuk kelancaran dalam pembangunan dipo gerbong di Muara Gula, beberapa upaya telah dilakukan oleh pihak PT KAI (Persero) melalui cara pendekatan kepada masyarakat sekitar
dan pihak PT KAI Divre III Palembang kini melakukan penertiban dan melakukan penimbunan tanah hingga rata diatas lahan milik PT KAI (Persero) di wilayah Muara Gula, walau sempat terhenti karena masih adanya penolakan dari beberapa warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Setelah melakukan upaya-upaya untuk menguasai kembali aset milik PT KAI (Persero) Divre III Palembang dan koordinasi dengan pihak terkait dan kewilayahan, pekerjaan pembangunan dipo gerbong dapat dilanjutkan kembali untuk mendukung pengembangan angkutan PT KAI (Persero) Divre III Palembang.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved