Warga Minta Ganti Rugi Layak, Sementara PT KAI Klaim Lahan Sendiri
Kita minta harus ada penyelesaian ganti rugi lahan, namun permasalahan belum clear pihak PT KAI sudah melakukan penimbunan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sriwijaya post, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Meski masalah sengketa lahan dengan warga Muara Gula belum ada penyelesaian, namun pihak PT KAI tetap melaksanakan pembangunan Dipo Gerbong, karena PT KAI mengklaim lahan yang digunakan adalah masih milik PT KAI.
Senin (19/3/2018).
"Kami terus akan tuntut hak kami. Kami punya surat hak milik bukan asal caplok," ujar Arbain (50) dan Ucok (55) warga Muara Gula sembari menunjukkan surat hak milik atas tanah tersebut, Senin (19/3/2018).
Menurut Arbain, berdasarkan hasil pengukuran ulang bersama yang dilakukan oleh PT KAI dan disaksikan Jaksa Pengacara Negara serta warga Muara Gula dan warga Tanjung Raman, pada tanggal 17 Mei 2016 di Desa Tanjung Raman, itu sangat jelas bahwa lahan milik yang akan digunakan oleh PT KAI adalah 55 X 64 meter dari as rel.
Kepemilikan atas lahan tersebut dibuktikan surat Keterangan Hak Milik No : 31/Kec/1976 atas nama Mohd Soleh bin Mapi yang merupakan ayah kandungnya yang ditandatangani oleh Camat Muaraenim A Muis Manjan BA.
Dikatakan Arbain, pada tahun 2011, pernah ribut sengketa lahan dengan PT KAI masalah pembangunan Double Track, tetapi bisa selesai karena PT KAI tidak memerlukan lahan kita hanya ganti rugi tanam tumbuh pohon karet sebanyak 17 batang diganti Rp 18 juta rupiah.
Kemudian pada tahun 2014, kembali ribut sengketa lahan karena PT KAI ingin membangun Depo Gerbong dan akan menggunakan lahan miliknya sejauh 35 meter dari as rel.
Karena menggunakan lahan, kita minta harus ada penyelesaian ganti rugi lahan, namun permasalahan belum clear pihak PT KAI sudah melakukan penimbunan.
"Tadi pagi sudah ada upaya penyetopan, namun dilarang oleh pihak Polres. Kami minta kalau belum ada kejelasan jangan dulu digarap," ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Ucok Lubis, ia juga mempunyai surat keterangan jual beli lahan diatas materai tahun 1977.
Adapun lahan miliknya seluas 50 x 75 meter yang akan digunakan oleh PT KAI.
Sementara itu Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, mengatakan bahwa untuk terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan angkutan public yang aman dan nyaman, PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus melakukan upaya-upaya untuk perluasan fasilitas untuk menunjang peningkatan kapasitas angkutan.
Salah satunya yaitu pembangunan Dipo Gerbong di Muara Gula yang berfungsi untuk perawatan gerbong yang digunakan untuk angkutan di emplasemen Stasiun Muara Gula.
Pembangunan Dipo Gerbong ini dimulai awal Januari 2016 diatas lahan milik PT KAI (Persero) dengan alas hak Grondkaart Nomor 8, 9, 10 dengan batas tanah 75 meter dari as rel. Grondkaart menjadi alas hak yang digunakan yang berfungsi kepemilikan dan ditunjukan melalui pencantuman dari pejabat Kadaster
(BPN jaman kolonial) yang memberikan persetujuan atas Grondkaart tersebut.
Dengan adanya pencatuman pejabat Kadaster ini, bisa diketahui bahwa Grondkaart dibuat berdasarkan hasil
pengukuran tanah oleh petugas Kadaster (surat ukur tanah).
Dengan demikian Grondkaart memiliki kekuatan legal formal sebagai dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pertanahan pada zamannya.
Dikatakan Aida, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian dalam pasal 36 menyatakan bahwa jalur kereta api meliputi Ruang manfaat jalur kereta api (Rumaja), Ruang milik jalur kereta api
(Rumija) dan Ruang pengawasan jalur kereta api (Ruwasja).
Lebih lanjut dalam pasal 42 (2) menyebutkan bahwa ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.
Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretapian yang menyebutkan bahwa Rumija dapat digunakan atas izin pemilik prasana perkeretapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi rel, fasilitas kereta api dan perjalanan kereta.
Selanjutnya, sambung Aida, untuk kelancaran dalam pembangunan dipo gerbong di Muara Gula, beberapa upaya telah dilakukan oleh pihak PT KAI (Persero) melalui cara pendekatan kepada masyarakat sekitar
dan pihak PT KAI Divre III Palembang kini melakukan penertiban dan melakukan penimbunan tanah hingga rata diatas lahan milik PT KAI (Persero) di wilayah Muara Gula, walau sempat terhenti karena masih adanya penolakan dari beberapa warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Setelah melakukan upaya-upaya untuk menguasai kembali aset milik PT KAI (Persero) Divre III Palembang dan koordinasi dengan pihak terkait dan kewilayahan, pekerjaan pembangunan dipo gerbong dapat dilanjutkan kembali untuk mendukung pengembangan angkutan PT KAI (Persero) Divre III Palembang.(ari)