Nahas, Lempar Beras Bulog ke Pinggir Jalan, Sopir dan Kernet Diciduk Polisi

Beras diangkut dengan mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG-8214-UC. Karena Dicurigai, keduanya pun langsung diamankan ke Polsek Mariana

Editor: Pitria Tiningsih
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kanit Polsek Mariana, Iptu Romi, ketika mengelar perkara dua pelaku pengelapan beras, Senin (19/3). 

 Laporan Wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Havis Pratama (38), warga Jalan Dempo Raya Lorong Dempo 8 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako dan Didi (33), warga Jalan Faqih Usman Kelurahan I Ulu Laut Kecamatan SU I, Palembang, harus berurusan dengan kepolisian.

Sopir dan kernetnya ini diciduk pihak kepolisian Polsek Mariana, Minggu, (18/3), sekitar pukul 16.30.

Lantaran nekat melakukan penggelapan beras Bulog Kota Palembang sebanyak 200 Kilogram (Kg).

Keduanya ditangkap petugas Buser Polsek Mariana saat berada di kawasan Jalan Impres Desa Perajin Kecamatan Banyuasin I Kabupaten,Banyuasin, sedang membawa beras bulog yang hendak dibawa di desa Rimba Jaya kecamatan Air Kumbang.

Baca:

Curhatan Pemilih Pemula. Macet, Kriminalitas dan Lapangan Pekerjaan Jadi PR Besar

Tak Peduli Hujan Deras, Aliansi Mahasiswa Peduli Empatlawang Protes Aksi Kriminalitas

Beras diangkut dengan mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG-8214-UC.

Namun apes saat melepar beras 200 Kg tersebut ke pinggir jalan di tempat kejadian perkara (TKP).

Rupanya ada petugas Buser Polsek Mariana yang sedang melakukan patroli rutin.

Tak pelak karena dicurigai, keduanya pun langsung diamankan ke Polsek Mariana.

"Benar kedua pelaku ini, adalah pelaku pengelapan beras bulog.

Mereka ditangkap berawal kecurigaan petugas, karena membuang 200 kg beras di pinggir jalan, yang karungnya sudah diganti dengan merek beras umum bukan Bulog," ungkap Kapolsek Mariana, AKP Sumediyono melalui Kanit Res Iptu Romi Fitrayansyah, Senin (19/3).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol BG-8214-UC berikut kuncinya.

4 karung berisi beras Rakyat miskin (raskin) dengan berat 200 Kg dan 1 buah buah pipa paralon plastik dengan panjang lebih kurang 15 cm.

"Atas ulahnya mereka pun akan diancam pasal 372 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkapnya.

Baca: Asyik Berenang Bocah Ini Tiba-tiba Menjerit, Saat Dicek Hal Mengerikan Ini Terjadi dalam Celananya

Sedangkan, keduanya ketika diperiksa petugas mengakui baru kali ini melakukan tersebut.

"Kami disuruh seseorang pak, yakni DD. Dia yang menyuruh kami," ujar keduanya.

"Setelah beras dilempar di pinggir jalan, nanti ada orang lagi yang mengambil dan akan dijual di warung-warung di kawasan tersebut," ungkapnya.

Setelah berhasil, lanjut keduanya, mereka pun akan diupah uang masing-masing Rp 150 ribu.

"Belum juga dapat hasil pak, kami sudah ditangkap, rencana uangnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga," kata keduanya menyesal.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved