Soal Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Pagaralam Tidak Akan Tindak Laporan Syaratnya Tak Lengkap
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pagaralam tak menampik, jika pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pagaralam tak menampik, jika pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam sampai ke tahapan kampanye, pihaknya sudah ada laporan terkait pelanggaran pilkada.
Namun pihaknya tidak bisa menindaklanjuti segala jenis laporan tersebut.
Pasalnya laporan yang sudah masuk tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan atau kurang syarat.
Hal ini diungkapkan, Ketua Panwaslu Kota Pagaralam, Ihwan Nofri kepada Sripoku.com, Jumat (16/3/2018).
Baca: Gelar Rapat Pleno KPU, Jumlah DPS di Pagaralam Berkurang. Ini Rinciannya
"Sudah banyak laporan terkait pelanggaran atau kecurangan pilkada setelah masuk tahapan baik itu DCT maupun tahapan kampanye ditetapkan," katanya.
Namun laporan yang masuk masih tidak memenuhi prosedur.
Jadi hanya menjadi informasi awal saja bagi Panwaslu terutama laporan yang dari mulut kemulut atau via telpon.
"Laporan yang bisa kita tindaklanjuti tidak hanya cukup dengan bukti saja, nanun harus ada identitas pelapor seperti nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian serta alamat pelanggar, kemudian alamat saksi ditambah uraian kejadian," jelasnya.
Baca: KPU Pagaralam Jamin Semua Paslon Akan Diberlakukan Adil Saat Debat Publik
Jika laporan tidak terpenuhi syarat maka hanya jadi informasi bagi panwaslu atau panwascam.
Dan pihaknya hanya memberikan teguran atau arahan kepada paslon.(*)