Keberadaan Pedagang Ilegal di Pasar Tradisional Palembang Dinilai Bisa Rugikan PAD

Keberadaan pedagang yang tidak terdata mengakibatkan kerugian bagi PD Pasar Palembang Jaya.

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Semerawutnya kawasan Pasar 26 Ilir, Jumat (16/3). 

Laporan Wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keberadaan pedagang yang tidak terdata mengakibatkan kerugian bagi PD Pasar Palembang Jaya.

Keberadaan pedagang liar di beberapa pasar di kota Palembang tersebut tidak hanya membuat pengendara yang melintas kesulitan, lantaran berada di badan jalan

Tetapi juga mengakibatkan semerawutnya daerah tersebut.

Hal ini diakui Syahrul Direktur Opersional (Dirops) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya melalui Kabid Pemasaran dan Pembinaan Pedagang, Rinto Siswandi, Jumat (16/3/2018).

Menurutnya hadirnya pedagang yang tidak terdata (ilegal) ikut merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Palembang.

“Ya, mereka itu tidak masuk ke dalam naungan PD Pasar jadi tidak masuk ke PAD kita,” ujar Rinto.

Baca: Pemkot Palembang Bakal Kembali Terapkan Sistem One Way di Dua Titik, Ini Lokasinya

Pantauan Sripoku.com dibeberapa lapak pedagang liar seperti dikawasan pasar Lemabang, Plaju, 10 Ulu, Kertapati dan 26 Ilir.

Kebanyakan mereka berjualan menggunakan bahu jalan.

Saat ditanya mengenai berapa kerugian PAD yang diakibatkan oleh pedagang liar tersebut, Rinto tidak bisa memastikan jumlahnya karena belum memegang data resminya.

Namun, menurut Rinto kerugian tersebut cukup besar.

Baca: Satu Koli Smartphone Tiba-Tiba Raib di Kargo Penerbangan JKT - PLG. Ada Apa Ini?

“Itu banyak jumlahnya. Tapi tidak bisa diterka-terka,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya mengakui pedagang liar tersebut sebelumnya ada juga yang berjualan dan berasal dari pasar dalam naungan PD Pasar.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved