Ketahui, Ini Syarat Terpilihnya Sekolah Model
Kriteria sekolah model, antara lain, kepala sekolah harus tanggap untuk peningkatan mutu sekolah.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Pitria Tiningsih
Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi
SRIPOKU.COM, INDERALAYA - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) memiliki enam sekolah model. Beberapa syarat harus dipenuhi agar menjadi sekolah model berdasarkan ketentuan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) OI, Hasnan Riadi mengatakan,yang mengeluarkan kebijakan dan kriteria sekolah model tersebut bukan pihak Disdik kabupaten.
Melainkan wewenang LPMP Sumsel.
Baca:
Pemkab Mulai Siaga Bancana Banjir, Hanya 4 Kecamatan yang Bebas Banjir di Ogan Ilir
Istri Aswari-Irwansyah Kenalkan OK OCE Kito sebagai Pemberdayaan Ekonomi Keluarga di Ogan Ilir
Keenam sekolah model di bawah naungan Disdik Pemda OI antara lain tersebar di Kecamatan Tanjung Batu, Inderalaya Utara, Inderalaya Induk, Pemulutan dan Kecamatan Pemulutan Barat.
Hasnan mengatakan, 2018 ini, LPMP Sumsel belum memberikan Penunjuk Teknis (Juknis) pemilihan sekolah model.
Untuk itu dinas pendidikan dan kebudayaan OI pada tahun 2018 belum mengajukan bakal calon sekolah model kepada pihak LPMP.
"Predikat sekolah model yang melakukan penilaian dan penunjukan semuanya pihak LPMP Sumsel. Namun setiap tahun kita ajuka beberapa SD kepada pihak LPMP untuk katagori pemilihan sekolah model," katanya beberapa waktu lalu.
Baca:
Lima Sekolah Dilaunching Menjadi Sekolah Model
KPU Ogan Ilir Keluhkan Jalan Rusuk dan Minimnya Fasilitas Kantor
Kriteria sekolah model, antara lain, kepala sekolah harus tanggap untuk peningkatan mutu sekolah dankomitmen terhadap program peningkatan perkembangan kegiatan belajar.