Hari Terakhir Registrasi SIM Card Begini Kata Pengamat IT Bilang Ada Celah Ini

peraturan pendaftaran kartu menggunakan Kartu Keluarga (KK) memiliki celah..

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
WhatsApp
Rizky 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Yandi Triansyah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Hari ini, Rabu (28/2/2018) menjadi batas akhir (deadline) registrasi dan daftar ulang pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia.

Pengamat IT dari MDP Palembang, M Rizky Pribadi, M. Kom, mengatakan, peraturan pendaftaran kartu menggunakan Kartu Keluarga (KK) memiliki celah.

Menurut dia, celah yang dimaksud karena terdapat ratusan KK muncul ketika search di google. Lengkap dengan nomor Nik dan nama penggunaannya.

"Coba aja search di google kata kunci keluarga. itu semua bisa jadi celah identitas palsu oran yang beli kartu baru, "kata dia.

Rizky mengatakan, provider tak bakal tau jika seseorang menggunakan identitas orang lain untuk registrasi.

" Gonta ganti bisa saja sering terjadi, dengan banyak KK di google yang bisa digunakan buat daftar, "katanya.

Menurut dia, aturan ini sebenarnya sudah baik. Mengingat bisa meminalisir kasus penipuan dan membuat orang tidak bergonta ganti kartu.

Dengan adanya aturan ini, bisa membuat provider meningkatkan pelayanan supaya user tak pindah ke lain hati.

Kalau sekarang kata dia, orang mudah sekali pindah kartu cuma demi dapat kouta murah.

"provider tidak mikirin gimana ningkatin pelayanan, mikirnya cuman jualin banyak no baru dengan izin izin kuota murah, "katanya.

Kalau sudah registrasi provider tidak bisa lagi iming iming beli kartu dengan kuota murah, karena pasti ada batasan jumlah no yang dimiliki seseorang," katanya.(Sripoku.com /yandi) 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved