Guru di Palembang tak Update Jam Mengajar, Siap-siap Sertifikasi Bakal Ditahan

“Sebab akan berdampak seperti sertifikasi mereka telat atau tidak cair, soalnya hasil jam mengajar guru tersebut harus dilaporkan atau diupdate,

Penulis: Yuliani | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPO/YULIANI
Beberapa guru saat sibuk mengerjkan soal dalam seleksi Guru Berprestasi dari TK dan SD di kecamatan IT 1, Selasa (13/2/2018). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang terus melakukan pembenahan pasca banyaknya laporan di tahun lalu para guru khusus SD dan SMP tidak bisa mencairkan sertifikasinya.

Hal ini disebabkan guru tidak mengupdate jam mengajarnya kepada operator sekolah, sehingga laporan jam mengajarnya tidak sampai 24 Jam.

Kasi Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik kota Palembang Haris Basid mengatakan dalam tahun 2018 ini Disdik kota Palembang tengah melakukan pembenahan dalam pelayanan sertifikasi.

Baca: Volume Air Sungai Musai Naik, BPBD Muba Tetapkan Status Siaga IV. Warga Diminta Siaga Bencana Banjir

Baca: 8 Potret Kecantikan Baby Kylie yang Bikin Heboh, Netter: Mirip Banget Andi Soraya!

Antisipasi ini dilakukan agar kejadian pada tahun 2017 tidak terulang.

“Perlu diketahui untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, guru harus melaporkan hasil jam mengajarnya ke operator sekolah,” katanya Rabu (28/2/2018).

Baca: Usai Dilintasi Truk Tangki BBM, Ruas Jalan Wahid Udin Sekayu Tiba-tiba Jadi Begini

Baca: Larikan Motor Teman Sendiri, Tohari Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Motor Curiannya

Untuk saat ini, sistem laporan sendiri bersifat data online. Jadi Kepala Sekolah diharapkan terus mengimbau atau mengingatkan gurunya, agar tidak melupakan laporan jadwal mengajarnya.

“Sebab akan berdampak seperti sertifikasi mereka telat atau tidak cair, soalnya hasil jam mengajar guru tersebut harus dilaporkan atau diupdate, sehingga Pemerintah Pusat melihat dan bisa segera mencairkan dana sertifikasi guru,” jelasnya.

Rata-rata semua data sekolah haruslah melalui operator sekolah baik itu meminta bantuan mobile, bangunan dan dapodik sekolah.

Ribuan guru dan pensiunan guru menghadiri peringatan Hari Guru dan HUT PGRI ke-72 yang dipusatkan di Gedung Kesenian Baturaja, Senin (27/11/2017).
Ribuan guru dan pensiunan guru menghadiri peringatan Hari Guru dan HUT PGRI ke-72 yang dipusatkan di Gedung Kesenian Baturaja, Senin (27/11/2017). (SRIPOKU.COM/LENI JUWITA)

Beberapa minggu lalu, pihaknya hanya meminta Kepala Sekolah agar mensinkronisasikan data di sekolah dengan data lapangan, seperti hak siswa, hak gaji dan hak guru.

“Data yang dikirimkan operator sangat menentukan bagi kesejahteraan guru khususnya sertifikasi.

Waktu itu pernah terjadi, dimana guru sudah mengajar selama 24 jam, tetapi pada saat dilihat data jam belajarnya tidak terupdate, sehingga jam mengajarnya tidak sampai 24 jam.

Kadin Diknas OKU DR Drs H Achmad Tarmizi SE MT MSi didampingi Ketua PGRI Sumsel Ahmad Zulianto SPd MM memberikan hadiah dan penghargaan kepada Pengawas Teladan Tingkat Propinsi dan Nasional, Senin (27/11/2017).
Kadin Diknas OKU DR Drs H Achmad Tarmizi SE MT MSi didampingi Ketua PGRI Sumsel Ahmad Zulianto SPd MM memberikan hadiah dan penghargaan kepada Pengawas Teladan Tingkat Propinsi dan Nasional, Senin (27/11/2017). (SRIPOKU.COM/LENI JUWITA)

Tentu saja sesuai ketentuan peraturan, guru yang tidak sampai mengajar 24 jam tidak mendapatkan hak sertifikasinya,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved