Larikan Motor Teman Sendiri, Tohari Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Motor Curiannya
--Nasib apes menimpa Tohari (21), pelaku penggelapan ini ditangkap anggota Resmob Polres OKU dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.Kom saat ak
Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM.BATURAJA---Nasib apes menimpa Tohari (21), pelaku penggelapan ini ditangkap anggota Resmob Polres OKU dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.Kom saat akan menjual hasil kejahatannya.
Pengangguran yang beralamat di Talang Kangkung Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan Lampung ditangkap Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum Ipda Charlie dan anggota Selasa (27/2/2018) pukul 03.00.
Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Saat itu pelaku baru akan menjual motor CBR milik Sunanto Hadi Prayetno bin Untung Simidi (27) warga Desa Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Lampung.
Mendapat informasi itu anggota resmob berkordinasi dengan anggota Polres OI untuk melakukan backup penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan mengamankan barang bukti.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Rabu (28/2/2018) mengatakan Tohari diduga melakukan Penggelapan melanggar pasal 372 KUHP.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/33/II/2018/ RES.OKU Tanggal 26 Februari 2018. Kronologis kejadian, pada hari Minggu (25/2/2018) pukul 17.00 di rumah kakak ipar korban yang beralamat di Desa Banjarsari Kecamatan Semidangaji Kabupaten OKU.
Awalnya pelaku meminjam motor korban jenis Honda CBR warna merah hitam Nopol BE 4185 WS, dan meminjam 1 unit hp samsung milik korban.
Pelaku mengatakan akan membeli pulsa paket data handphone, namun setelah motor dan HP berada ditangan pelaku selanjutnya tersangka kabur.
Korban masih sabar menunggu, namun setelah ditunggu selama dua hari pelaku tidak kunjung kembali .
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 27.800.000, akhirnya korban melaporkan kasus penggelapan itu ke Polres OKU.
Dikatakan Kapolres, tersangka kini sudah diamankan di Mapolres OKU, barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) unit motor Honda CBR 150 cc warna hitam beserta STNK motor CBR dan 1 (satu) buah Hp Samsung grand Duos.
