Larikan Motor Teman Sendiri, Tohari Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Motor Curiannya

--Nasib apes menimpa Tohari (21), pelaku penggelapan ini ditangkap anggota Resmob Polres OKU dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.Kom saat ak

Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Tersangka pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM.BATURAJA---Nasib apes menimpa Tohari (21), pelaku penggelapan ini ditangkap anggota Resmob Polres OKU dipimpin  Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.Kom saat akan menjual hasil kejahatannya.

Pengangguran yang beralamat di  Talang Kangkung Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan Lampung ditangkap  Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum Ipda Charlie dan anggota  Selasa (27/2/2018)  pukul 03.00.

Polisi mendapat informasi bahwa pelaku  sedang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Saat itu pelaku baru akan menjual motor CBR milik Sunanto Hadi Prayetno bin Untung Simidi (27)  warga  Desa Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Lampung.

 Mendapat informasi itu  anggota resmob berkordinasi dengan anggota Polres OI untuk melakukan backup penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan mengamankan barang bukti.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Rabu (28/2/2018) mengatakan Tohari diduga melakukan Penggelapan melanggar  pasal 372 KUHP.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/33/II/2018/ RES.OKU Tanggal 26 Februari 2018. Kronologis kejadian, pada hari Minggu (25/2/2018)  pukul 17.00 di rumah kakak ipar korban yang beralamat di Desa Banjarsari Kecamatan Semidangaji Kabupaten  OKU.

Awalnya pelaku meminjam motor korban jenis Honda CBR warna merah hitam Nopol BE 4185 WS, dan meminjam 1 unit hp samsung milik korban.

Pelaku  mengatakan  akan membeli pulsa paket data handphone, namun setelah motor dan HP berada ditangan pelaku selanjutnya tersangka kabur.

  Korban masih sabar menunggu, namun  setelah ditunggu selama  dua  hari pelaku tidak kunjung kembali .

Akibatnya korban mengalami kerugian  Rp 27.800.000,  akhirnya korban melaporkan kasus penggelapan itu ke Polres OKU.

Dikatakan Kapolres, tersangka kini sudah diamankan di Mapolres OKU, barang bukti yang diamankan polisi berupa  1 (satu) unit motor Honda CBR 150 cc warna hitam beserta STNK motor CBR dan 1 (satu) buah Hp Samsung  grand Duos.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved