Pemkot Palembang Kaji Ulang Kebijakan SIUP dan TDP tak Diperpanjang, Sulit Buat Data Base Pengusaha
Dinas Perdagangan Kota Palembang tidak langsung setuju dengan peraturan Kementerian Perdagangan RI tentan
Penulis: Siti Olisa | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Perdagangan Kota Palembang tidak langsung setuju dengan peraturan Kementerian Perdagangan RI tentang tidak adanya perpanjangan SIUP dan TDP.
Pasalnya, jika tidak dilakukan perpanjangan, data base pengusaha perdangan yang ada di Kota Palembang tidak akan terkontrol.
Oleh karena itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mastofa akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Perdagangan RI untuk membicarakan masalah ini.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Palembang akan mengkaji ulang masalah tidak diperpanjangnya SIUP dan TDP ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, untuk menerapkan aturan ini pihaknya juga akan melakukan perubahan peraturan walikota (Perwali) dulu.
"Pasalnya berdasarkan Perwali selama ini, perpanjang SIUP dan TDP ini lima tahun sekali. Jika aturan dari Kemndag ini akan diterapkan kita akan mengubah perwalinya dulu," ujarnya.
Mustain mengatakan, pilihan lain yang harus dilakukan jika peraturan ini diterapkan, DPMPTSP bersama Dinas Pergangan Kota Palembang harus turun ke lapangan secara rutin untuk mengecek pelaku usaha yang ada.
"Apakah masih sesuai dengan SIUP dan TDP yang lama atau tidak. Karena jika ukuran tempat usaha saja sudah berubah artinya sudah tidak sesuai dengan izin yang ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Mustain mengatakan, berdasarkan Permendag nomor 7 tahun 2017 tentang penerbitan surat izin usaha, bahwa tidak ada lagi pendaftaran ulang SIUP dan TDP.
"Kami sudah melakukaan koordinasi bersama Dinas Perdagangan dan Sekda Kota Palembang, bahwa perlu adanya updating data usaha di Palembang. Sehingga tidak adanya lagi perpanjangan SIUP itu akan dikaji lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, karena akan dikaji ulang, maka edaran dari Kemendag tersebut belum diberlakukan. Jika pun Permendag itu dilaksanakan, maka DPMPTS dan instansi terkait harus gencar melakukan evaluasi dan monitoring usaha-usaha yang ada di Kota Palembang.
"Kita bukan berburuk sangka pada pemilik usaha jika izin tidak diperpanjang. Tapi pemilik usaha yang tidak patuh ada saja. Misalnya, dari awal modal usahanya Rp500 juta, sekarang sudah Rp1 miliar. Nah ini untuk updating data kita terutama Dinas Perdagangan," ujarnya.
Seperti yang telah diungkapkan Adliansyah Nasution, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kasupga) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa pemerintah daerah bisa saja tidak menerapkan Pemendag atau tetap memberlakukan perpanjangan TDP dan SIUP.
"Silakan dikaji apa yang menjadi ruh atau landasan moril dari perlu tidaknya perpanjang SIUP dan TDP, kemudian diungkapkan kepada pusat," ujarnya