Heboh Karena Salah Nama Ijab Kabul Vicky Prasetyo & Angel Lelga Tidak Sah, Awas Ini Hukumnya!
Hari ini keduanya akan menggelar resepsi pernikahan secara live di Trans Tv. Vicky rencananya akan melakukan berbagai.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM - Akhirnya setelah panen cemoohan dan keraguan atas hubungannya.
Pasangan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo akhirnya sudah resmi menikah.
Hari ini keduanya akan menggelar resepsi pernikahan secara live di Trans Tv.
Vicky rencananya akan melakukan berbagai aksi menantang demi membuktikan cintanya.
Namun ada yang menarik dalam akad nikah Vicky dan Angel yang bakal buat banyak orang heran.
Akad dilangsungkan sore kemarin bertempat di Masjid Istiqlal.
Tak main-main, prosesi tersebut disiarkan secara live oleh stasiun televisi ANTV.
Dengan lantang Vicky Prasetyo mengucapkan ikrar ijab kabul tanpa ada kesalahan.
Mas kawin yang diberikan Vicky pada Angel lumayan banyak.

Mulai dari uang tunai, berlian hingga pembacaan 13 ayat surat Ar-rahman.
Dalam ijab qabul, Eko Patrio didapuk Vicky dan Angel untuk menjadi saksi dalam prosesi ijab tersebut.
Sebelumnya, Eko sempat mempertanyakan keseriusan Vicky untuk meminang Angel.
Baca: Inilah Penyakit Kulit yang Bisa Menyerang Miss V, No. 5 Jangan Sampai Terjadi deh
Baca: Diduga Berkata kasar dan Lakukan Pengancaman, Pengacara Defi Sepriadi SH Disidang Kode Etik
Mengetahui bahwa Vicky benar-benar ingin serius, Eko pun mengiyakan permintaan mereka.
Anggota DPR ini kemudian mengunggah foto momen sebelum Vicky dan Angel melakukan ijab qabul.
Pasangan suami istri ini terlihat serasi dengan baju warna putih tulang.

Wajah keduanya terlihat sedikit tegang.
Di luar dari penampilan keduanya, banyak netizen dibuat bertanya-tanya dengan nama Angel yang diucapkan saat ijab.
Vicky tidak mengucapkan nama asli Angel, Lely Anggraeni.
Vicky menyebutkan nama pengantinya seperti nama panggung yang biasa dipanggil, Angel Lelga.
"Saya terima nikahnya dan kawinnya Angel Lelga binti Mikun Michael dengan maskawinnya tersebut tunai," kata Vicky sambil menjabat tangan dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawah Besar.
Fakta ini telak menuai berbagai tanda tanya dari netizen.
Netter dibuat heran mengapa nama yang disematkan bukanlah nama asli mempelai perempuan.
Keheranan netizen ini dituangkan di kolom komentar pada unggahan Eko Patrio di Instagram (9/2/2018).
@maryatie40212 : "Kog ijab qabul'nya gak pake nama aslinya ya? (emoji) ,,hmm..kalo beneran ya smoga langgeng lah ,samawa"
@ziskaramasyah : "Apa boleh sih pake nama panggung y si angel lelga bukannya harus nm asli"
@farianaguguk : "@ria_matabelo ini ijab kabulnya pake nama asli mba?"
@imah1005 : "Itu ijab qobul.a kok pake nama tenar bkan pake nma asli,nma asli.a kan bkan angel lelga"
Hukum Menikah Menggunakan Nama Samaran
Bagaimana hukumnya, seperti dilansir dari tanya jawab dalam trend muslim berikut hukumnya menggunakan nama samaran dalam ijab kabul.
Pertanyaan :
Assalamualaikum, Afwan mungkin ana to the point aja, ini merupakan pertanyaan teman ana, yang ana tidak bisa jawab, jadi ana ingin menanyakan kepada ustadz.
1. Apakah sah satu pernikahan, pd saat salah satu pasangan mengganti namanya ( nama samaran ) dan dilakukan saat ijab qobul ?
Jazakumullah Khairan Katsiro Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Secara hukum fiqih, syah tidaknya sebuah akad nikah tidak ditentukan dari asli tidaknya nama calon mempelai laki-laki.
Tetapi dari zahir akad itu sendiri. Dan selama calon suami dan ayah / wali calon istri secara sadar melakukan akad nikah dengan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang adil, maka akad nikah itu syah.
Bahkan meski mereka berdua tidak saling kenal nama sekalipun, sehingga kalau lah sekedar menggunakan nama palsu sekalipun, tidak menjadi masalah.
Toh penyebutan nama calon suami bukan bagian yang pokok dalam lafaz akad itu sendiri.
Rukun dan Syarat Sah Akad Nikah
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
B. Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
C. Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
D. Menurut Undang-Undang Perkawinan
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.
(Sripoku.com/Candra)