Heboh Karena Salah Nama Ijab Kabul Vicky Prasetyo & Angel Lelga Tidak Sah, Awas Ini Hukumnya!
Hari ini keduanya akan menggelar resepsi pernikahan secara live di Trans Tv. Vicky rencananya akan melakukan berbagai.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Bagaimana hukumnya, seperti dilansir dari tanya jawab dalam trend muslim berikut hukumnya menggunakan nama samaran dalam ijab kabul.
Pertanyaan :
Assalamualaikum, Afwan mungkin ana to the point aja, ini merupakan pertanyaan teman ana, yang ana tidak bisa jawab, jadi ana ingin menanyakan kepada ustadz.
1. Apakah sah satu pernikahan, pd saat salah satu pasangan mengganti namanya ( nama samaran ) dan dilakukan saat ijab qobul ?
Jazakumullah Khairan Katsiro Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Secara hukum fiqih, syah tidaknya sebuah akad nikah tidak ditentukan dari asli tidaknya nama calon mempelai laki-laki.
Tetapi dari zahir akad itu sendiri. Dan selama calon suami dan ayah / wali calon istri secara sadar melakukan akad nikah dengan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang adil, maka akad nikah itu syah.
Bahkan meski mereka berdua tidak saling kenal nama sekalipun, sehingga kalau lah sekedar menggunakan nama palsu sekalipun, tidak menjadi masalah.
Toh penyebutan nama calon suami bukan bagian yang pokok dalam lafaz akad itu sendiri.
Rukun dan Syarat Sah Akad Nikah
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya