Breaking News

Minta Duit Rp 7 Juta untuk Tanda Tangan Kades, Plt Sekdes Ini Masuk Sel

Plt Sekdes Suka Damai meminta uang sebesar Rp 7 juta rupiah kepada korban untuk tanda tangan Kepala Desa Suka Damai tersebut.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tsk Amil saat diamankan di Polsek Talang Ubi PALI 

SRIPOKU.COM, PALI - Am (40) Plt Sekdes Suka Damai, Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, terpaksa mendekam di penjara karena diduga telah memeras Syafarudin (35) warga Komperta, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Kamis (25/1/2018).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal ketika korban Syafarudin akan mengurus surat-surat Hibah untuk pengurusan SPPH di Kecamatan Talang Ubi.

Ketika diperiksa ternyata di dalam surat-surat tersebut terdapat tanda tangan yang harus diketahui oleh Kepala Desa Suka Damai, sehingga korbanpun membawa surat-surat yang telah di buat oleh pihak kecamatan untuk di ketahui Kepala Desa Suka Damai.

Kemudian pelaku Am selaku Plt Sekdes Suka Damai meminta uang sebesar Rp 7 juta rupiah kepada korban untuk tanda tangan Kepala Desa Suka Damai tersebut.

Karena merasa surat-surat tersebut sangat penting walau dengan berat hati korbanpun menyanggupinya dengan memberikan uang tersebut kepada pelaku Am.

Setelah menyerahkan uang tersebut, korban merasa diperas dan dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Saber Pungli dan Tim Elang Polsek Talang Ubi dibawah pimpinan Kanit Serse Ipda Nasron Junaidi, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah ada bukti, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya bersama barang bukti ke Mapolsek Talang Ubi.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Budi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, saat ini, tersangka bersama barang buktinya yakni delapan rangkap surat Pernyataan Hibah, 70 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000, satu unit Handphone merk ASUS warna Hitam, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved