Pegawai Honorer K2 Satpol PP Ogan Ilir Resah dengan Adanya Kontrak Baru, Ini Jawabannya
Dengan adanya kontrak baru ini tidak ada yang diberhentikan kecuali yang bersangkutan bermasalah dan melanggar hukum.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pendataan ulang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terhadap ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan tenaga honorer, membuat resah para tenaga honorer K2 yang selama ini bertugas di lingkungan SatPol-PP dan Damkar Kabupaten OI.
Seperti yang dikatakan dua orang tenaga honorer Sat Pol-PP Pemda Kabupaten yang tak berkenan dikutip namanya dengan alasan keselamatan profesi mengaku dirinya sudah bertugas sebagai tenaga TKS sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang dan telah masuk kedalam database BKD OI sebagai tenaga honorer K2.
Namun, dengan diberlakukannya aturan baru seperti saat ini dengan cara menekan kontrak kerja langsung kepada atasan dalam hal ini Kasat Pol-PP.
Sehingga membuat dirinya menjadi resah akan status tenaga honorer K2. Khawatir, status honorer K2, akan dihapuskan.
"Maka dari itu, kami sangat merasa resah. Bahkan, bisa-bisa kontrak kerja tak diperpanjang lagi," keluh inisial De, salah satu tenaga honorer K2 yang sehari-hari bertugas di lingkungan Sat Pol-PP Pemda Kabupaten OI.
Hal yang sama juga diungkapkan petugas honorer Sat Pol-PP lainnya yang mengaku sejak tahun 2005 sampai sekarang menjadi TKS.
"Selama ini tunjangan yang diterima tiap bulan senilai Rp 1 juta," katanya.
Akan tetapi, dengan diberlakukannya aturan baru mengenai penandatanganan kontrak. Maka, dirinya sangat merasa resah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kasat Pol PP dan Damkar Pemkab OI, Akhmad Fauzi mengatakan, verifikasi terhadap seluruh TKS di lingkungan Sat Po PP dan Damkar ini merupakan hal biasa untuk mengecek keberadaan dan kedisiplinan para TKS.
"Ada 235 personil Sat Pol-PP yang dilakukan pendataan ulang (verifikasi). Kita berharap para TKS tidak perlu resah, kita jamin tidak ada pemberhentian,” terangnya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (24/1).
Mengenai surat pengangkatan K2, kata Fauzi, hal itu tidak jadi masalah, karena dengan adanya penyodoran kontrak baru ini hanya memperpanjang bukan menghapus surat pengangkatan yang sudah ada.
"Kecuali yang tidak memperpanjang kontrak, otomatis bisa terputus," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh TKS tidak boleh terpengaruh isu yang menyesatkan, apalagi tahun 2018 ini, merupakan tahun politik.
"Sepanjang yang bersangkutan masih bekerja tidak jadi masalah, baik SK Bupati atau SK Kasat Pol PP, karena seluruh TKS K2 sudah terdata di BKD OI," tegasnya.
Fauzi menambahkan, dengan adanya kontrak baru ini tidak ada yang diberhentikan kecuali yang bersangkutan bermasalah dan melanggar hukum.