Terungkap, Ternyata Palembang Kota Tertinggi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tahun 2017

Palembang menjadi kota dengan tingkat tertinggi di Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai kota dengan tin

Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/IST
ilustrasi 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wahyu Kurniawan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Palembang menjadi kota dengan tingkat tertinggi di Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai kota dengan tindak kekerasan pada perempuan dan anak, dengan jumlah kekerasan sebesar 126 kasus sepanjang tahun 2017.

Berbagai tindak kekerasan terbesar pada fisik dan seksual, sedangkan untuk keseluruhan jumlah kasus kekerasan di Sumsel berjumlah 702 kasus, yang terdiri dari korban laki-laki 188 dan perempuan 556 jiwa.

Milda, Kepala Bidang (kabid) perlindungan perempuan dan anak BP3A Sumsel, saat ditemui diruangannya mengatakan jumlah kasus kekerasan paling tinggi di Sumsel berada di Kota Palembang, dengan bermacam kasus kekerasan.

"Sepanjang tahun 2017 kita mencatat kasus kekerasan secara keseluruhan di Sumsel berjumlah 343,"jelasnya.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (BP3A) untuk daerah yang paling rendah dalam kasus kekerasan terdapat di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan jumlah delapan kasus.

"Faktor ekonomi dan psikologis biasanya yang paling mempengaruhi terhadap terjadinya kekerasan.

Kita akan selalu mendampingi korban dan pelaku lalu kita cari alasan yang paling dasar kenapa terjadi kekerasan,"ucapnya.

Secara rinci jenis kekerasan yang dialami korban seperti kekerasan fisik berjumlah 343, Psikis 100, seksual 226, trafficking 1, penelantaran 32, eksploitasi 2 dan lainnya 79 kasus.

Pihaknya pun menyediakan tenaga psikolog untuk membuat kenyamanan dan membangkitkan kembali mental mereka.

Saat ditanyai mengenai kasus, ibu yang menjual bayi ia menjelaskan pihaknya akan dampingi pelaku dan menanyai apa penyebabnya sampai akar permasalahan.

"Kita harus menanyai dulu kenapa sebabnya ia menjual anaknya, kita dampingi dan diberi arahan agar ketika pelaku keluar dari penjara tidak mengulangi lagi," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved