Suami Bacok Istrinya Hingga Sekarat, Pasal Jual Kebun untuk Bayar Hutang
Pardiman naik pitam dan gelap mata sehingga meraih parang dan membacok istrinya dengan membabi buta.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALI - Gara-gara cekcok mulut, Pardiman (38) warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, tega membacok istrinya Suryani (36) berkali-kali hingga menderita luka-luka di kepala dan tangan kirinya putus.
Pelaku berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polsek Talangubi, Kamis (18/1/18).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 20.00.
Pada saat itu, pelaku Pardiman dan istrinya Suryani, sedang berada di dapur membahas niat pelaku yang ingin menjual kebun milik mereka untuk membayar hutang.
Namun, keinginan pelaku ditolak oleh sang istri, sehingga terjadilah keributan yang membuat Pardiman naik pitam dan gelap mata sehingga membacok istrinya dengan membabi buta.
Akibatnya, korban Suryani terkapar bersimbah darah karena mengalami luka serius di bagian kepala, bahkan harus kehilangan tangan sebelah kiri karena tebasan senjata tajam pelaku.

Setelah itu, pelaku langsung kabur ke dalam hutan meninggalkan istrinya yang bersimbah darah.
Barulah pada Kamis (18/1/2018), sekitar pukul 08.00, setelah dihimbau petugas dengan diantar oleh keluarganya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Talangubi, dan mengakui perbuatannya.
Dan oleh Polsek Talangubi, pelaku langsung di serahkan ke Polsek Penukal Abab tempat kejadian tersebut.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, tersangka telah diamankan bersama barang bukti parang yang disimpannya dalam kebun, setelah sebelumnya menyerahkan diri di Mapolsek Talangubi.
Sedangkan istri tersangka, masih menjalani perawatan di RS Bunda Kota Prabumulih, karena kehilangan tangan kiri dan luka parah pada bagian kepala.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.