Pilkada 2018
Bawaslu : Tim Pengusung Harus Siapkan Calon Pengganti, Jika Paslon Diusung Gagal Karena Ini
adan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel menyatakan pasca pendaftaran Bapaslon ke KPU,
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel menyatakan pasca pendaftaran Bapaslon ke KPU, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan melekat.
"Kita ingin sampaikan bahwa kita akan tetap melakukan pengawasan melekat terhdap dokumen persyaratan calon yang harus diperbiki Bapalon setelah melakukan pendaftaran 8-10.
Kita akan verifiaksi vaktual dokumen yang disampaikan. Kita menghimbau kepada Panwas kabupaten/kota untuk melakukan yang sama.
Teliti ijazah bersma KPU Sumsel sebelum masa penetapan. Mana-mana dokumen yang dianggap meragukan.
Masih meneliti salinan bakal pasangan calon," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, secara umum penuhi syarat syarat pencalonan.
Untuk berkas yang belum sempurna bisa diperbaiki sampai 18 Januari 2018.
Ia memastikan calon sudah melengkapi syarat calon kalau pencalonan clear.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan validasi terkait ijazah Bapaslon.
Bapaslon juga haruslah memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tim dokter dibentuk KPU Provinsi berkoordinasi dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional dan Himpunan Psikologi Indonesia tingkat daerah untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan yang terdiri atas dokter, ahli psikologi dan pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika telah dibuat KPU RI bersama Pengurus Besar IDI, BNN serta Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Kesimpulan pemeriksaan ini ditandatangani ketua tim pemeriksa kesehatan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sumsel dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan calon, sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon.
Catatan pentingnya, kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
Bila tim pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani menyimpulkan seorang calon tidak mampu secara jasmani dan rohani atau positif menyalahgunakan narkotika, maka tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan partai politik kecuali mengganti calon yang bersangkutan.
"Apa yang nanti diputuskan hasil dari lembaga IDI, BNN, HIMPSI final mengikat.
Wajib dilaksanakan KPU. Kalau ada calon yang disarankan atau tidak disarankan. Itu haknya tiga lembaga tadi.
Kita hanya melaksanakan hasil. Jadi tim partai pengusung hendaknya menyiapkan pengganti untuk mengantisipasinya," kata Junaidi.