Tak Puas Mengintip Korban Mandi, Pelaku Masuk Rumah Membekap Mulut Korban Sambil Mengancam

Ketika keluar kamar mandi, tanpa diduga pelaku datang dari arah belakang dan memeluknya sambil menyekap mulut korban.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Apriansyah (duduk) saat diamankan di Polsek PEnukal Abab PALI Sumatea Selatan 

SRIPOKU.COM, PALI - Setelah dua tahun menjadi buronan, akhirnya Apriansyah (29) pelaku pemerkosaan anak dibawah umur inisial BG (16) berhasil diringkus polisi.

Tersangka warga Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk ketika sedang menghadiri hajatan kerabatnya di Desa Mangku Negara, Selasa (9/1/2018).

Pelaku ditangkap atas pengaduan Abdullah (45) warga sedesanya karena diduga telah melakukan perkosaan terhadap anaknya BG.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar dua tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 17 September 2015 sekira pukul 08.30.

Pada saat itu, korban yang sedang mandi di rumahnya dan kebetulan sedang sepi karena orangtuanya pergi ke kebun.

Ternyata kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku dengan mengintai korban. Ketika korban selesai mandi dan keluar kamar mandi, tiba-tiba tanpa diduga pelaku datang dari arah belakang dan memeluknya sambil menyekap dengan menggunakan tangan supaya tidak berteriak.

Awalnya korban berontak dan melawan ketika pelaku membawanya ke dalam kamar, namun ketika diancam akan dibunuh dengan pisau akhirnya korban pasrah dan pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku meninggalkan korban sendirian, dan masih mengacam akan membunuhnya jika melapor.

Namun ancaman tersebut tak digubris korban, ketika orangtuanya pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpannya.

Mendengar penuturan korban, orangtuanya kaget bercampur marah, dan memilih melaporkannya ke Polsek Penukal Abab.

Kemudian petugas melakukan pengejaran, namun pelaku sangat licin sehingga selalu lolos.

Ketika petugas mendapat informasi jika pelaku sedang terlihat berada di sebuah hajatan di Desa Babat.

Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara, dilakukan penangkapan.. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan diamankan ke Polsek Penukal Abab.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Penukal Abab.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved