Menunggu di Pondok, Jamil Diciduk Aparat Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Penangkapan terhadap tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini berawal informasi dari masyarakat.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Jamil saat diamankan di Polres Ogan Ilir Sumsel. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Apes dialami terduga pengedar narkoba jenis sabu bernama Jamil (41).

Warga yang tercatat berdomisili di Dusun I Rt I Desa Ketapang Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, Senin malam (8/1) pukul 23.30, diciduk aparat Sat Res Narkoba Polres OI.

Ia diciduk petugas saat sedang duduk di sebuah pondok yang berada di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI.

Pria yang kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini, tak berkutik saat petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu di pondok tempat ia sedang duduk-duduk santai.

Bersama barang bukti satu paket narkoba dengan berat 1.4 gram, satu buah ponsel serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat malam itu juga, tersangka Jamil langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasubag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini berawal informasi dari masyarakat.

Dimana, masyarakat merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka yang disebut-sebut kerapkali mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Pinang.

Berawal dari informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres OI langsung melakukan observasi dengan sasaran orang tersebut.

"Pada saat sedang duduk di pondokan di simpang tiga Desa Tanjung Pinang yang saat itu diduga sedang menunggu pembeli, dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bagian badan dan sekitar tempat ia duduk. Diketemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses sesuai denan hukum yang berlaku," terang AKP Zainalsyah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved