Sabu dan Narkotika Jenis Baru Siap Edar di Palembang Pada Malam Tahun Baru

Polisi awalnya mengamankan pengedar bernama Muhammad Ican (26) warga Jalan Pengeran Antasari Lorong Kedipan RT 14 RW 03 Kelurahan 14 Ilir

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara didampingi jajarannya menunjukkan sabu dan narkotika jenis baru yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru, Jumat (29/12/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua jaringan peredaran sabu seberat 6 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China siap edar di Kota Palembang, Jumat (29/12/2017).

Sabu ini merupakan pesanan dari dalam lapas merah mata yang dikendalikan oleh seorang napi bernama Ridwan alias Yoga (20) warga Jalan Pangeran Antasari Lorong Manggis 13 Ilir.

Pengintaian terhadap para pengedar sudah dilakukan sejak Senin (25/12/2017).

Menurut Direktur Reserse Narkoba Pol R Juni, tim serse narkoba sudah mendengar adanya narkoba jenis sabu yang masuk ke kota Palembang.

"Tanggal 25 dapat info, selanjutnya tim melakukan pengintaian selama dua hari," ujarnya.

Dari info yang didapat sabu tersebut dikirim dari bandar di Aceh.

Polisi awalnya mengamankan pengedar bernama Muhammad Ican (26) warga Jalan Pengeran Antasari Lorong Kedipan RT 14 RW 03 Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara didampingi jajarannya menunjukkan sabu dan narkotika jenis baru yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru, Jumat (29/12/2017).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara didampingi jajarannya menunjukkan sabu dan narkotika jenis baru yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru, Jumat (29/12/2017). (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu 5,65 kilogram dalam tas ransel berwarna hitam siap edar dan telah laku terjual sebanyak 4 gram.

"Selama dua hari pengintaian BB sabu tersebut sudah dipecah dan terjual sebanyak 4 gram," kata Juni.

Selanjutnya dari hasil pengembangan kepolisian ikut mengamankan Muhammad Husen alias Apek (19), warga Jalan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.

Keduanya merupakan sindikat pengedar dan memiliki hubungan dengan Ridwan yang ditangkap satu tahun lalu dan divonis 7 tahun penjara.

Selain itu kepolisian berhasil menciduk satu pengedar narkotika jenis baru bernama Satria Anugrah alias Rio warga Jalan Ki Marogan Lorong Purba RT 28 RW 006 Kertapati Palembang.

Dari keterangan tersangka, narkoba jenis baru ini akan diedarkan di malam tahun baru sebanyak 3000 butir jenis THC.

Kapolda Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas peredaran narkoba.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved