Sekda Sumsel Ancam Beri Sanksi Pada Pegawai yang Bolos Pasca Libur Natal dan Tahun Baru
Sanksi itu ada aturannya. Dua hari berapa, satu hari berapa dan lain sebagainya. Kita ikuti aturan itu saja.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar SH MM mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar jangan coba-coba bolos pasca libur cuti bersama baik Natal 2017 maupun pada Tahun Baru 2018 nanti.
"Tadi saya apel dari setelah sudah cukup lama liburnya. Hari ini tidak ada terkecuali.
Tentu kalau ada yang tidak masuk ada sanksi yang tegas sesuai ketentuan dan peraturan kepegawaian yang berlaku," tegas Sekda usai menggelar apel pertama usai libur cuti bersama Natal, Rabu (27/12/2017).
Nasrun mengaku pada pagi ini memang belum menyempatkan diri untuk mengecek ASN yang bolos di semua UPD.
"Cuma karena ada kegiatan, saya belum sempat ke semua UPD. Baru di Sekretariat Daerah saja yang saya lakukan.
Untuk yang di Sekretariat Daerah bagus. Tidak banyak hanya beberapa yang izin.
Banyak yang datang tadi. Termasuk kita juga imbau untuk libur tahun baru nanti.
Kecuali mereka yang dapat izin. Sanksi itu ada aturannya. Dua hari berapa, satu hari berapa dan lain sebagainya.
Kita ikuti aturan itu saja. Tentu yang paling tahu itu Badan Kepegawaian Daerah," pungkasnya.