Bikin Terharu, Jika Anda Digigit Semut, Jangan Langsung Dibunuh, Ini lho Alasannya

Pada hari kiamat seorang hamba bahkan akan ditanya tentang burung kecil yang bisa jadi dibunuhnya tanpa alasan yang benar.

Kolase Sriwijaya Post/Net

Semut adalah umat ciptaan Allah SWT.

Mereka bertasbih dan ikut mensucikan Allah SWT seperti hewan-hewan yang lain.

Manusia tidak boleh menyerangnya, kecuali jika mereka menyakitinya.

Oleh karena itu, Allah SWT menyalahkan nabi itu dan mencelanya karena dia menghukum melampaui batas.

Dia menghukum semut yang tidak bersalah karena kesalahan seekor semut.

Dia membunuh umat yang bertasbih kepada Allah.

Dan Allah telah berfirman kepadanya untuk menegurnya,

“Mengapa tidak hanya satu semut saja? Hanya karena kamu digigit oleh seekor semut, kamu membinasakan umat yang bertasbih kepada Allah.”

===

Orang yang terdidik untuk merasa bersalah jika membunuh seekor semut, dia tidak mungkin setelah itu membunuh manusia tanpa salah dan tanpa alasan yang benar.

Dia akan menjadi contoh mulia yang menjaga nyawa hamba-hamba Allah sebagaimana dia menjaga tanaman dan hewan.

===

Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis

1.    Tidak boleh membunuh semut, sebagaimana tidak boleh membunuh binatang lain, kecuali binatang yang menyerang dan mengganggu.

Dalam sebuah hadis terdapat larangan membunuh semut, tawon, hud-hud, dan shurad. (Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil, pent.)

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih di atas syarat Bukhari Muslim (Syarah Shahih Muslim An-Nawawi, 14/399).

Dikecualikan dari larangan membunuh binatang adalah binatang fawasiq yang berjumlah lima, baik dibunuh di daerah halal maupun di daerah haram.

Fawasiq yang berjumlah lima ini sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhari dalam Shahih-nya adalah tikus, kalajengking, burung gagak, rajawali, dan anjing penggigit. (Shahih Bukhari, 6/355, no. 3314)

Selain kelima hewan fawasiq ini Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam juga memerintahkan membunuh cicak. Beliau menyatakan bahwa membunuhnya adalah berpahala. (Lihat hadis-hadis yang memerintahkan membunuhnya dalam Shahih Muslim, 4/1757, no. 2237-2240).

Begitu juga beliau memerintahkan membunuh ular, kecuali ular rumah yang tidak dibunuh hingga diperingatkan tiga kali; jika setelah itu masih terlihat di rumah, maka bunuhlah.

Dan dikecualikan dari ini adalah dua macam ular, yaitu ular berekor pendek dan ular dengan dua garis putih di punggungnya. Keduanya dibunuh secara mutlak walaupun tinggal di rumah, karena keduanya bisa menyebabkan keguguran dan kebuataan. (Lihat hadis-hadis tentang ular dalama Shahih Muslim).

===

2.    Membakar makhluk hidup tidak dibolehkan dalam syariat kita.

Nabi menjelaskan alasan larangan ini, yaitu bahwa yang berhak mengadzab dengan api hanyalah pemilik api.

Dan ini mungkin dibolehkan di dalam syariat sebelum kita, karenanya Nabi ini membakar desa semut.

===

3.    Semut bertasbih kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam hadis.

Allah telah memberitakan bahwa segala sesuatu bertasbih dengan memuji Allah,

“Dan tidak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.” (Al-Isra: 44).

===

4.    Hadis ini menyampaikan bahwa semut adalah sebuah umat.

Allah SWT telah memberitakan bahwa makhluk-makhluk, burung-burung dan hewan-hewan, semuanya adalah umat seperti kita.

“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan umat-umat juga seperti kamu.” (Al-An’am 38)

Kajian-kajian modern telah sampai pada hakikat ini melalui pengamatan, penelitian, dan pemikiran.

===

Sumber: diadaptasi dari DR. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar, Shahih Qashashin Nabawi, atau Ensklopedia Kisah Shahih Sepanjang Masa, terj. Izzudin Karimi, Lc. (Pustaka Yassir, 2008), hlm. 200-204.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved