Didakwah Terima 98 Miliar. Ini Sosok Pimpinan Sidang Perdana Korupsi Setya Novanto

Sidang ini agendanya adalah mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Candra Okta Della
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui pemeriksaan Hilman itu untuk mendalami proses hilangnya Setya Novanto saat hendak ditangkap di rumahnya, Jalan Wijaya, Jaksel, pada Rabu malam, 15 November 2017, hingga dikabarkan mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di jalan bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 16 November 2017.

Diketahui, saat itu Hilman Mattauch adalah orang yang mengendarai mobil yang ditumpangi oleh Novanto. Hilman diduga terlibat menyembunyikan Novanto yang tengah berstatus DPO (daftar pencarian orang) dari pihak KPK.

Maqdir menambahkan, timnya telah meneliti dan membandingkan surat dakwaan Novanto dan surt dakwan Irman-Sugiharto. Ia menemukan beberapa pelanggaran dalam proses penegakan hukum terkait perkara korupsi e-KTP, khususnya perkara untuk Novanto.

"Dari ketiga surat dakwaan ini (Novanto, Andi, dan Irman), mereka kan didakwa bersama-sama, akan tetapi ada penambahan-penambahan orang dari masing-masing perkara, kemudian ada penambahan fakta dari masing-masing perkara. Ini menurut hemat kami, cara-cara penegakan hukum dimana perkara dianggap orang melakukan bersama-sama tetapi di-split (dipisah) seperti ini. Kemudian faktanya berbeda, kemudian terdakwanya berbeda. Ini cara penegakan hukum yang nggak bener," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved