Didakwah Terima 98 Miliar. Ini Sosok Pimpinan Sidang Perdana Korupsi Setya Novanto

Sidang ini agendanya adalah mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Candra Okta Della
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. 

SRIPOKU.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perdana korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sidang ini agendanya adalah mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. (Kompas)

 Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto.

Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.

Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Penasihat Hukum: Setya Novanto Akan Didakwa Terima Jatah Rp 98 Miliar dari Proyek e-KTP

Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) siap menggelar sidang dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN).

Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan, dari surat dakwaan yang diterimanya dari pihak KPK, diketahui Novanto akan didakwa dalam dua surat dakwaan.

Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto didakwa menerima dan memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 98,11 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.

Dari dokumen Setya Novanto yang diperoleh Tribun, surat dakwaan berjumlah 56 halaman. Dalam dakwaan pertama, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Dalam dakwaan kedua, Novanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp.
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto diduga menerima jatah dari anggota konsorsium perusahaan pemenang tender sebesar Rp98,11 miliar melalui Made Oka Masagung.

Maqdir tidak menemukan adanya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam surat dakwaan tersebut.

Ia juga belum mendapat informasi bahwa pihak KPK tengah menyelidiki pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Hal ini disampaikan Maqdir terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap kontributor stasiun tv swasta, Hilman Mattauch, pada Senin, 11 Desember 2017.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui pemeriksaan Hilman itu untuk mendalami proses hilangnya Setya Novanto saat hendak ditangkap di rumahnya, Jalan Wijaya, Jaksel, pada Rabu malam, 15 November 2017, hingga dikabarkan mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di jalan bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 16 November 2017.

Diketahui, saat itu Hilman Mattauch adalah orang yang mengendarai mobil yang ditumpangi oleh Novanto. Hilman diduga terlibat menyembunyikan Novanto yang tengah berstatus DPO (daftar pencarian orang) dari pihak KPK.

Maqdir menambahkan, timnya telah meneliti dan membandingkan surat dakwaan Novanto dan surt dakwan Irman-Sugiharto. Ia menemukan beberapa pelanggaran dalam proses penegakan hukum terkait perkara korupsi e-KTP, khususnya perkara untuk Novanto.

"Dari ketiga surat dakwaan ini (Novanto, Andi, dan Irman), mereka kan didakwa bersama-sama, akan tetapi ada penambahan-penambahan orang dari masing-masing perkara, kemudian ada penambahan fakta dari masing-masing perkara. Ini menurut hemat kami, cara-cara penegakan hukum dimana perkara dianggap orang melakukan bersama-sama tetapi di-split (dipisah) seperti ini. Kemudian faktanya berbeda, kemudian terdakwanya berbeda. Ini cara penegakan hukum yang nggak bener," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved