Kelalaian Berkendara Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Dipenjara
Indonesia tercatat menjadi negara dengan rasio kematian akibat kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Kondisi tersebut dianggap
Editor:
Bedjo
HUFFINGTON POST
Ilustrasi - Seorang ibu muda di China melakukan aksi berbahaya ketika dia menyusui bayinya sambil melaju di atas sepeda motor.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Penulis: Alsadad Rudi
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://otomotif.kompas.com/ dengan Judul:
Kelalaian Berkendara Menyebabkan Kecelakaan Bisa Dipenjara
