Sabu Senilai Rp 2 Miliar Diblender Jadi Jus. Lalu Dibeginiin. Ternyata Tujuan untuk Ini
Sebelum diblender, sabu tersebut dicampur dengan air deterjen. Ini dilakukan agar sabu tersebut memang tidak bisa
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sabu sebanyak 2 kilogram diblender Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono dan Waka Polresta, AKBP Didi Hayamansyah, menjadi jus saat pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan Satresnarkoba Polresta Palembang di halaman depan Mapolresta Palembang, Kamis (15/11/2017), sekitar pukul 09.30.
Dengan dicampur air deterjen, sabu seharga Rp 2 miliar ini menjadi jus dan berhasil dimusnahkan ke dalam tong yang berisikan tumpukan tanah.

Ini dilakukan agar sabu tersebut memang tidak bisa digunakan dan benar-benar sudah dimusnahkan dan dilihat oleh masyarakat, tamu undangan, agar tak ada pikiran barang bukti hasil sitaan ini disalahgunakan.
Diketahui barang bukti ini hasil tangkapan terhadap tersangka Riko Saputra.
Riko Saputra ditangkap di kawasan Sukarno Hatta dengan barang bukti 1 kilogram dan Herman Alis Aping (58), ditangkap di kawasan Jalan Ariodila, dengan barang bukti 10 paket sabu sebanyak 1 kilogram .
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol M Akbar mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan satu bulan terakhir (Oktober-red), dimana sebanyak Rp 2 kg dari 2 tersangka.
"Benar hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabu 2 kg dari 2 tersangka senilai Rp 2 Miliar," ungkap Kapolresta Palembang.

Menurut Wahyu, pihaknya akan terus melakukan menindakkan terhadap pelaku-pelaku dan pengguna narkoba.
"Pemusnahan ini sering kita lakukan terhadap semua barang bukti seperti sabu, ganja dan ekstasi. Jika sudah dianggap barang bukti cukup jumlah barang buktinya dan memang sesuai undang-undang juga dibenarkan untuk dimusnahkan perkara tindak pidana narkoba, maka pemusnahan ini kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Wahyu.

Pemusnahan ini juga, sambung Wahyu, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dalam hal proses penyidikan tindak pidana narkoba ini dilakukan dengan cara transparan.
"Jadi untuk menepis anggapan bahwa barang bukti narkoba ini, katakanlah ditukar oleh oknum atau dijual lagi. Nah sini kita menepis anggapan itu," jelasnya.
Lebih jauh Wahyu menegaskan, karena memang sekarang Polri dengan kebijakan Kapolri, Polri Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya).
"Kita terus melakukan kegiatan-kegiatan menandakan narkoba, hingga pada akhirnya kita ingin tingkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri," katanya.

