Viral! Video Sekolompok Remaja Zaman Now Paksa Hewan Taman Safari Minum Alkohol, Kejam!

Video yang sudah dilihat lebih dari 90ribu orang ini mendapat kecaman dari para netizen.

Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
instagram/doniherdaru
Rusa 

Siapa Takut Jatuh Cinta Tayang, Ini Nasib 5 Pemeran Versi Meteor Garden, Nomor 2 Masih Beginian?

Hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap hewan

Jika melihat Undang-undang perlindungan terhadap hewan, rasanya sudah cukup jelas dan tegas.

Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.

Pasal 66A UU No. 41 Tahun 2014:

(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 91B UU No. 41 Tahun 2014:

(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved