Hindari Siswa 'Titipan', PPDB Akan Berlaku Sistem Zonasi

Dengan Zonasi agendanya 2-3 tahun ke depan sudah semakin merata sekolah favourit itu. Selain itu budaya siswa 'titipan' juga perlahan menghilang

Penulis: Yuliani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YULIANI
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo MPd 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Yuliani

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Guna mendukung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih transparan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan pendidikan berbasis zonasi.

Kebijakan zonasi ini sendiri segera diterapkan untuk jenjang SMA dan tidak berlaku untuk SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo MPd menjelaskan, sebelum kebijakan ini keluar sistem PPDB selama ini masih berwujud kompetisi.

"Dengan Zonasi agendanya 2-3 tahun ke depan sudah semakin merata sekolah favourit itu. Selain itu budaya siswa 'titipan' juga perlahan menghilang," ujarnya, Selasa (14/11/2017).

Ia menjelaskan, pada prinsipnya sistem zonasi 90 persen diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

Lalu 5 persen untuk siswa berprestasi yang berdomisili diluar radius terdekat dari sekolah.

Sedangkan 5 persen lagi untuk siswa yang berdomisili diluar radius zona terdekat dengan alasan khusus.

"Syarat domisili ini berdasarkan pada alamat kartu keluarga, dan radius terdekat ditetapkan pemerintah daerah setempat," terangnya.

Aturan kebijakan zonasi ini sendiri mendapat pengecualian untuk beberapa hal.

Seperti satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan SMK.

"Alasannya karena setiap SMK mempunyai bidang keahlian masing-masing. Jadi peminatannya pun berbeda," ujarnya.

Ketentuan zonasi ini juga dikecualikan bagi sekolah Indonesia di luar negeri, berasrama, sekolah layanan khusus, lalu sekolah di daerah tertinggal erdepan terluar (3T).

"Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombel juga mendapat pengecualian," ungkapnya.

Widodo menambahkan, manfaat sistem zonasi ini bisa menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved