Rani Arvita, PNS Cantik BPN Kota Palembang, 14 November akan Divonis

"Terdapat kesesuaian dan unsur pidana pasal 12 huruf a UU Tipikor berkaitan dengan penyuapan sudah tepat,” katanya di muka persidangan.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Rani Arvita, Kepala Sub Seksi Sengketa BPN Kota Palembang membacakan Pledoinya di PN Palembang beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rani Arvita, Kepala Sub Seksi Sengketa BPN Kota Palembang yang terjerat kasus dugaan penyuapan akan menerima vonis atas kasusnya 14 November mendatang.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/11/2017), mengagendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandarsyah Alam SH atas pledoi dari pihak terdakwa.

Dalam replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung SH tetap pada tuntutan awal dan tidak ada niat untuk mengubah tuntutan.

Apalagi semua unsur yang dikemukakan dalam tuntutan sudah sesuai dengan unsur yang terkandung dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor.

"Terdapat kesesuaian dan unsur pidana pasal 12 huruf a UU Tipikor berkaitan dengan penyuapan sudah tepat,” katanya di muka persidangan.

Menyikapi replik dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Harma Ellen SH menyatakan tetap pada pembelaan.

Apalagi kasus yang menerpa kliennya berkaitan dengan penerapan pasal 12 huruf a UU Tipikor tentang penyuapan.

“Kalau memang Rani terbukti menerima suap, kenapa yang memberi suap juga tidak ikut ditahan atau disidang. Ini berarti asas keadilan dan kesebandingan tidak diterapkan,” jelas Harma.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap pada hari jumat (3/5/2017) di ruang kerjanya.

Berawal dari Rani yang berjanji dapat menyelesaikan permasalahan sengketa sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa di PTUN Palembang.

Saat itu, Rani yang diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta ke pelapor, Margono.

Hanya saja oleh Margono, hal tersebut dilaporkan ke Polresta Palembang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Setelah mendengarkan replik dan duplik dari kedua belah pihak, majelis hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung SH menskor sidang selama dua pekan. Hal ini dilakukan agar majelis hakim bisa bermusyawarah sebelum mengambil keputusan atas perkara ini.

“Kita akan musyawarah dulu. Sidang kita skors selama dua pekan pada 14 November agenda pembacaan vonis," ungkap majelis hakim.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved