Masih Bingung Soal Registrasi Kartu SIM Anda ? Yuk Cek Tahapannya Disini, Mudah Kok
Beberapa masyarakat juga mengaku sempat merasa khawatir, terlebih saat mendengar kalau hari ini, Selasa (31/10/2017) adalah hari terakhir.
Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM -- Maraknya pemberitahuan agar setiap pengguna telepon mendaftarkan kembali nomornya memang sempat membuat sebagian besar pengguna kartu SIM prabayar merasa kebingungan.
Tidak hanya itu, beberapa masyarakat juga mengaku sempat merasa khawatir, terlebih saat mendengar kalau hari ini, Selasa (31/10/2017) adalah hari terakhir pendaftaran ulang SIM card dan bila tak didaftarkan maka nomor dari SIM card tersebut akan diblokir.
Faktanya, ada beberapa misinformasi yang beredar di masyarakat.
===
Hari ini bukanlah hari pemblokiran SIM card melainkan hari dimulainya pendaftaran ulang semua SIM card, yang akan berakhir pada Februari 2018 mendatang.
Dan pada hari ini pula semua pemilik SIM card khusus prabayar, baik itu pelanggan lama atau pelanggan baru, wajib mendaftarkan ulang nomornya dengan menggunakan NIK dan nomor KK.
Ketika dimintai komentarnya oleh awak media, Menkominfo Rudiantara sudah menghimbau dan menginstruksikan setiap operator seluler agar mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat
Menkominfo juga sudah menginstruksikan setiap operator agar mengirimkan SMS atau pemberitahuan pendaftaran SIM card agar masyarakat cepat melakukan registrasi.

===
Setiap pelanggan baru maupun lama memang diwajibkan melakukan registrasi kartu, akan tetapi, caranya sedikit berbeda.
Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format:
ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
-
Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format:


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											