Demi Jajan Anak, Wanita Ini Nekat Ngutil Baju di PSX & Dimasukkan ke Anunya. Ternyata Begini Caranya

Suryati (28), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, 32 Ilir, Ilir Barat II, Palembang, tidak bisa berkutik lagi saat ditangkap sekuriti

Editor: Candra Okta Della
vagina 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Suryati (28), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, 32 Ilir, Ilir Barat II, Palembang, tidak bisa berkutik lagi saat ditangkap sekuriti Matahari PSX Mall Palembang.

Janda satu anak tersebut ketahuan ngutil pakaian, dengan modus memasukkan barang curiannya tersebut ke dalam rok yang dipakainya.

"Baru sekali ini pak. Rencananya memang mau dijual lagi dan uangnya untuk makan dan jajan anak," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (17/10/2017).

Baca:

Terungkap Bukan Soal Pribumi, Kata Ini yang Bikin Heboh & Jadi Polemik dalam Pidato Pertama Anies

Heboh! Wanita Ini Masuk Rumah Sakit Karena Benda Besar Nyangkut di Itunya, Dokter Syok Ternyata

Aksi pencurian yang dilakukan Suryati terjadi pada Sabtu (14/10/2017) lalu, sekitar pukul 14.00.

Waktu itu dia pergi seorang diri dan langsung masuk Matahari PSX Mall, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

ngutil
ngutil (SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH)

Tidak butuh waktu lama, janda satu anak ini langsung ke mengambil tiga helai celana pendek merek cole motif kotak-kotak warna biru putih dan satu helai baju lengan pendek merek Nevada warna coklat.

Kesemua pakaian itu, dia masukkan ke dalam rok yang dikenakannya, lalu pergi ke luar menuju toilet mal.

Di sini, pelaku melihat kantong plastik, lalu digunakan untuk menaruh pakaian curiannya tersebut.

Baca:

Berikut 3 Misteri Bulu Perindu Beserta Kegunaannya, Nomor 3 Mulai Sering Digunakan

Usai Kecelakaan, Ini Pengakuan Sopir Truk Kontainer yang Menghantam Grand Livina

Namun, betapa kagetnya tersangka saat dikepung sejumlah sekuriti mal yang langsung menangkapnya dan selanjutnya diserahkan ke Polsek IB I.

"Aku sudah tiga hari dipenjara pak. Nyesal nian aku," ucap perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pengupas kulit bawang ini.

Menurutnya, himpitan ekonomi lah yang memaksanya berbuat aksi kriminal.

Sebab dalam sehari, ia hanya memperoleh penghasilan kurang lebih Rp 10 ribu dari mengupas kulit bawang.

"Sekilo mengupas itu diupah Rp 1000 dan biasonyo dapat 10 kg," ujarnya.

Kapolsek IB I, Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Irsan mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. 

"Ancamannya bisa hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Ngutil
baju
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved