NEWS VIDEO SRIPO
Cukup Biaya Rp 400 Ribu, Mantan Penghulu Buka Praktek Nikah Siri
Pasca dihapuskan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) oleh negara sejak 2016 lalu, sempat diprotes sejumlah
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Igun Bagus Saputra
Sebaliknya, pada proses nikah di bawah tangan ini tidak seperti itu.
Calon pengantin tidak diminta syarat apa-apa.
"Saya tidak diminta syarat apa-apa oleh Ketib. Hanya seminggu lalu saya menghubungi dia (Ketib) mengutarakan niat mau menikah tapi di bawah tangan bae. Jadi, kato Ketib ini.
Biso bae, biayanya Rp 400 ribu sudah beres galo.
Saya siap datang ke lokasi ijab kabul pada hari H. Dak katek penataran di kantor KUA," kata Sal, calon pengantin pria menjelaskan perihal rencana nikah di bawah tangannya tersebut.
Dari penelusuran di sejumlah tempat, pernikahan siri juga tidak dilakukan di hadapan pria yang memiliki jabatan penghulu atau kerja berstatuskan P3N.
Seperti di kawasan Jakabaring, pernah dilaksanakan pernikahan siri di hadapan pria yang dinilai tahu banyak seputar ilmu Islam dan sekaligus dituakan di kampungnya.
Pengantin pria menyerahkan uang Rp 50 ribu yang dijadikan sebagai mahar, sementara biaya untuk yang menikahkan bisa dibayar sesuai kemampuan mempelai pria.
Di akhir prosesi, pernikahan yang disaksikan kerabat mempelai pria dan wanita ini, pria yang menikahkan menyatakan keduanya sudah sah menjadi suami isteri karena sudah diakui secara agama.
Ia tidak memberikan buku nikah layaknya pernikahan yang dilakukan oleh banyak pasangan lain.
"Jika sudah berkeluarga dan menyatakan mendapat persetujuan dari isteri pertama, maka saya akan menyanggupi permintaan.
Tentu saja harus ada saksi.
Kalau syarat-syarat ini tidak ada, pasti tidak saya lakukan," kata Remin, nama pria yang sudah sering menerima permintaan menikahkan orang ini.