Buat Paspor Sekarang Harus Punya Nomor Antrtian yang Bisa DIunduh Secara Online
Sebelum ada sistem online, pemohon terpaksa datang pagi hari ke kantor imigrasi untuk sekedar mendapatkan nomor antrian.
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terhitung satu bulan penerapan sistem online dalam antrian pembuatan paspor, masih dikeluhkan sebagian warga sebagai pemohon. Terutama untuk masuk ke sistem online yang butuh berulang-ulang kali untuk login.
Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Klas I Palembang, merupakan salah satu kanwil imigrasi di Indonesia yang kini sudah menerapkan sistem online dalam antrian pembuatan paspor.
Sehingga bagi pemohon, terlebih dulu mendapatkan nomor antrian secara online sebelum datang ke kantor imigrasi.
"Saya untuk mendapatkan antrian bikin paspor ini butuh empat kali login. Sepertinya memang padat sekali untuk mendapatkan antrian. Pagi-pagi online untuk mendapatkan nomor antri, sudah penuh antriannya," ujar Ali Imran, salah satu pemohon paspor di Kanwil Imigrasi Klas I Palembang, Senin (9/10).
Ali mengatakan, memang dengan sistem antrian online cukup membantu warga. Karena tak perlu antri lagi di loket kantor imigrasi.
Sebelum ada sistem online, pemohon terpaksa datang pagi hari ke kantor imigrasi untuk sekedar mendapatkan nomor antrian.
"Jadi antrinya sekarang cukup di depan laptop atau komputer. Kalau sudah aplikasinya, cukup antri secara online di ponsel android. Kalau sudah dapat nomor antrian secara online, langsung dilayani di loket pendaftaran untuk mengisi formulir," ujar Ali.
Sementara itu Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Insarkom) Kanwil Imigrasi Klas I Palembang Irawan Widarto mengatakan, penerapan sistem online dalam pengambilan nomor antrian bagi pemohon paspor, memang untuk kenyamanan pemohon.
Sehingga pemohon paspor tak perlu lagi antri datang ke kantor imigrasi.
Selama satu bulan penerapan sistem online ini terhitung tanggal 4 September, tidak ada lagi antrian panjang di kantor imigrasi untuk permohonan paspor.
"Untuk rata-rata perharinya, kita melayani 200-an pemohon paspor. Jadi dengan sistem online saat ini, pemohon sudah mendapatkan jadwalnya. Pemohon cukup datang sesuai nomor antrian yang sudah dijadwalkan secara online," ujar Irawan.
Dijelaskan Irawan didampingi Supervisor Bidang Paspor Nidya, Kanwil Imigrasi Klas I Palembang menjadi percontohan dari 26 kanwil imigrasi seluruh Indonesia dalam penerapan sistem online dalam permohonan paspor.
"Soal sistem online itu diatur dari server pusat. Jadi yang datang ke kantor imigrasi memang benar-benar yang sudah ada antrian. Karena antrian itu ada barcode yang langsung kita proses pembuatan paspornya. Tapi kepada pemohon, jika sudah mendapatkan antrian secara online, harus lengkap persyaratannya," ujarnya.
