Lihat Cewek Kendarai Motor Sendirian, Niat Jahat 2 Sekawan Ini Muncul. Tak Disangka Akhirnya Begini

Ana memacu kendaraannya mengejar pelaku sembari berteriak minta tolong.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Jeri, tersangka jambret, diamankan di Polsek IT I Palembang, Kamis (5/10/2017). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Melihat Maryana alias Ana tengah mengendarai motor sendirian di Jalan R Rasyid Nawawi, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu (1/10/2017) pukul 21.30 niat untuk menjambret dari dua sekawan, Wawan dan Jeri langsung muncul.

Wawan yang menjadi pilot motor langsung memutarbalikkan motornya untuk mengejar korban Ana.

Setelah motor mereka berdua berhasil memepet Ana, Jeri dengan cepat mengambil tas milik korban yang diselempangkan.

Mengetahui tas kesayangannya sudah berpindah tangan, Ana memacu kendaraannya mengejar pelaku sembari berteriak minta tolong.

Kontan saja teriakan korban membuat perhatian warga yang turut mengejar.

Merasa ketakutan membuat Wawan oleng mengendarai kendaraannya sehingga menyebabkan mereka berdua terjatuh.

Nahas Jeri yang terjatuh langsung diberi bogem mentah oleh massa, sementara Wawan berhasil kabur dari lokasi kejadian.

"Saya hanya ikut saja. Yang ngajak menjambret Wawan. Dia langsung memutarkan motor dan menyuruh saya merampas tas korban," jelas Jeri saat gelar perkara di Polsek Ilir Timur (IT I), Kamis (5/10/2017).

Diakuinya, niatan dia menjambret lantaran tak memiliki kerja pasti alias serabutan.

Rencananya uang hasil menjambret hendak dibelikannya sabu bersama Wawan.

Kapolsek IT I, Kompol Edi Rahmat mengatakan pihaknya meringkus tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban.

Saat polisi tiba dan hendak mengamankan ke Polsek Ilir Timur I, tersangka kembali berupaya melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Modus mereka berkeliling mencari sasaran. Saat mendapatkan sasaran tepat, baru mereka beraksi," ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tas sandang warna hitam berisi dua dompet dan uang tunai Rp420.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J hitam BG 5018 AAM milik tersangka.

"Atas ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved