Romi Herton Meninggal Dunia

Romi Herton, Tokoh Pemuda yang Murah Senyum, Ini Beberapa Faktanya yang Tak Banyak Diketahui

Romi adalah Ketua DPD KNPI Sumsel (2000-2004), dia besar diorganisasi kepemudaannya, selain beberapa organisasi diegelutinya

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/DERYARDLI
Walikota Palembang Romi Herton saat menyerahkan satu ekor sapi jenis Limosin seberat 1,4 ton kepada Masjid Agung untuk dibagi-bagikan kepada warga, Selasa (15/10/2013). 

===

4. Ketua PDIP Palembang.

Kiprah Romi di dunia politik terus menanjak, dia kemudian Terpilih menjadi Ketua PDIP Kota Palembang periode 2010-2015.

Darmaji dan tim pemenangan Romi Herton-Harnojoyo melakukan jumpa pers di rumah Romi Herton, Rabu (10/4/2013). Tim mengklaim pasangan Romi-Harno pada sebagai pemenang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2013.
Darmaji dan tim pemenangan Romi Herton-Harnojoyo melakukan jumpa pers di rumah Romi Herton, Rabu (10/4/2013). Tim mengklaim pasangan Romi-Harno pada sebagai pemenang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2013. (SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT)

===

5.Walikota Palembang

Dengan posisi sebagai Ketua PDIP Kota Palembang, dia kemudian maju berpasangan dengan Harnojoyo sebagai Walikota Palembang untuk periode 2013-2018.

Dia kemudian ditetap MK sebagai walikota terpilih, meski dalam Pilkada justru Sarimuda yang menang dengan sesilih suara tipis.

6. Tersandung Kasus Suap

Tetapi kemudian Romi tersandung kasus suap terhadap mantan ketua konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa pilkada Kota Palembang dengan total uang Rp 14,145 Miliar dan USD 316,700 pada tahun 2014.

===

7. Dinyatakan Bersalah.

Romi Herton kemudian divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.

Istri Romi, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus yang sama tahun 2014.

===

8.D ipecat dari PDIP

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved