Gara-gara Miliki Benda Ini, IRT Warga AAL Palembang Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa Okta Mariah langsung menerima putusan. "Saya terima majelis hakim," ujarnya singkat.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Terdakwa Okta Mariah Ulpa (18), Ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Pengadilan Tinggi, RT 46, Kelurahan Karya Baru, Kelurahan Alang-Alang Lebar, terpaksa diganjar 9 tahun pidana penjara, setelah terbukti menguasai sabu seberat 55,90 gram atau senilai Rp 55 Juta lebih, dalam sidang yang digelar Rabu (13/9/2017), di PN Palembang. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Vonis pidana 9 tahun penjara akhirnya dijatuhkan terhadap terdakwa Okta Mariah Ulpa (18), ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Pengadilan Tinggi, RT 46, Kelurahan Karya Baru, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang.

Okta terbukti menguasai sabu seberat 55,90 gram atau senilai Rp 55 juta lebih.

Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Subur Susatyo SH.

"Terdakwa meyakinkan secara sah melanggar pasal 112 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009, yakni menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman," katanya.

"Maka dari itu menjatuhkan 9 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Dengan dikurangi selama menjalani massa tahanan sementara," tegasnya.

Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa Okta Mariah langsung menerima putusan.

"Saya terima majelis hakim," ujarnya singkat.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Juharni SH ditujukan terhadap terdakwa selama 13,6 tahun, dengan denda Rp 1 miliar.

Okta dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 dan 112 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 14 tahun pidana penjara.

Dari fakta persidangan diketahui terdakwa ditanggkap pada Rabu, 5 April 2017, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya di Jalan Pengadilan Tinggi, RT 46, setelah petugas kepolisian menindaklanjuti informasi adanya transaksi narkoba di sana dalam jumlah besar.

Saat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendatangi lokasi, melihat ada sebuah mobil yang terparkir dengan mencurigakan.

Saat digerebek di dalam ada pelaku Reni, Anton, dan Lisa ketiganya (DPO).

Namun berhasil menangkap salah satunya yakni terdakwa Okta Mariah.

Saat diperiksa, ditemukan sebuah plastik warna hitam tergeletak di jalan di samping mobil Anton (DPO) berisi berupa sepaket sabu 55,90 gram.

Polisi juga melihat saat para pelaku berlarian.

Terdakwa berusaha membuang narkoba namun berhasil ditangkap, yang diketahui sabu itu milik suami terdakwa yakni Niko (DPO).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved