Pembunuh Driver Taksi Online Tertangkap
Ngeri! Termasuk Pembunuhan Berencana. Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka Pelaku Pembunuhan Ewa
"Kita akan kenakan pasal berlapis untuk tersangka ini," tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi mengatakan, para tersangka pelaku pembunuhan Edwar Limba akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya paling berat bisa 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Ini jelas termasuk berencana, siapa berbuat apa. Mereka berkumpul untuk rapat, bawa sajam, seling baja dan lainnya," ujarnya.
Dikatakan, ketiga tersangka yang telah ditangkap ini bukanlah residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.
Namun, tersangka Ucok mengakui kalau dirinya merupakan pecandu narkoba, hal tersebut terlihat dari tangannya yang banyak bekas luka sayatan.
"Kita akan kenakan pasal berlapis untuk tersangka ini," tegasnya.

Kapolda mengungkapkan motif pembunuhan driver taxi online, Edwar Lomba (35), murni sebagai kasus pencurian dengan kekerasan untuk menguasai harta korban.
"Pembunuhan ini sangat kejam, kalau dari modus operandinya. Maka jadi perhatian kita.
Terlebih dihubung-hubungkan dengan unjuk rasa sopir angkot, tapi ternyata tidak ada hubungan.
Ini murni motif harta, mobil sebenarnya mau diambil tapi bensinnya habis, tapi dibawa dulu ke semak-semak," kata Agung saat rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (29/8/2017).

Dikatakan, sebelumnya pencurian dengan kekerasan ini, terjadi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana kendaraan korban ditemukan di kawasan Talang Betutu, Sukarame, Palembang dan jasad korban di Sembawa, Banyuasin.
Dengan demikian, Polda Sumsel mengambil alih kasusnya, tetap dengan dibantu Polresta Palembanh dan Polres Banyuasin.
"Kita juga kerjasama dengan Pihak Gocar untuk mengetahui siapa yang pesan terakhir, dan (belakangan diketahui) dipesan saudara A, yang minta diantar ke daerah Talang Kelapa," kata Kapolda.
Dari pengakuan tersangka, dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, diketahui korban dieksekusi oleh saudara R (DPO), saat berada dalam perjalanan.
Caranya korban dijerat dengan seling baja.

Tapi, korban melakukan perlawanan dan hal itu dapat dibuktikan karena di plafon mobil darah semua akibat meronta-ronta.
"Oleh saudara Aldo kemudian ditusuk 7 tusukan di tubuh korban, sedangkan rekannya R (DPO), menjerat leher korban. Setelah korban meninggal, korban dibuang ke Sembawa," katanya.
Dikatakan, total ada 5 orang pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Ewa.
Tiga orang yakni Aldo, Ari dan R (DPO), yang memesan taxi online.
Sementara dua orang, Ucok dan I (DPO) adalah rekan dari pelaku utama, yang membantu tersangka melarikan diri.
"Total ada 5 orang, Insya Allah dalam waktu dekat kita bisa tangkap lagi," jelasnya.
-------------
Kronologi Mulai Ditemukannya Jasad Ewa hingga Penangkapan Para Pelaku Pembunuhan:
- Kasus pembunuhan terhadap sopir gocar yakni Edward Limba yang menjadi atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryot terungkap pada Minggu (27/8/2017).
- Belum sampai sepekan, kerja keras tim gabungan yang dibentuk Irjen Agung membuahkan hasil.
Empat dari tiga pelaku, diamankan tim gabungan di tiga lokasi berbeda.
- Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, komplotan ini awalnya berencana untuk melakukan perampokan yang sengaja ditujukan kepada sopir taksi online.
- Komplotan ini memesan taksi online di kawasan Jenderal sudirman tidak jauh dari
Simpang Sekip, Palembang.
- Pemesanan dilakukan di depan kantor tour and travel dengan menggunakan nama Romli.
- Dari pemesanan itu dilakukan, mereka diketahui hendak menuju ke Sembawa.
- Akan tetapi, hingga pagi korban tidak pulang ke rumah. Pagi harinya, diperoleh kabar bila ditemukan mobil korban. Akan tetapi, korvan Edwar tidak ada di dalam mobilnya.
- Sempat dinyatakan hilang dan hanya ditemukan mobilnya, ternyata Edward ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia, Selasa (22/8/2017).
- Dari informasi yang diperoleh, bila pemilik mobil yang temukan tersebut atas nama Edwar, warga Lorong Kedukan, nomor 712 B, RT 24, RW 07, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
- Diduga melawan, para pelaku nekat menghabisi nyawa korban Edward Limba.
- Edward ditemukan tewas di Sembawa, Banyuasin dan diduga ia menjadi korban pembunuhan.
- Teman kerja korban yang memadati kamar mayat RS Bhayangkara Palembang mengetahui korban Edward sudah meninggal, Selasa (22/8/2017).
- Polisi langsung mengembangkan kasus ini, kemudian melakukan proses untuk menangkap para pelaku.
- Satu Pelaku hingga kini masih buron dan masih dalam pengejaran pihak berwajib.