Mahal-mahal Beli Hewan Kurban. Cuma Karena Ini Amalan Tertolak. Awas Jangan Anggap Sepele

Namun sering kali tanpa disadari amalan yang diharapkan dapat membekas dan tercatat amal ibadahnya bisa jadi sia-sia karena keteledoran kita. Pentin

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Istimewa
Heboh sapi memeluk majikannya 

Dalam ibadah kurban mesti dilakukan sesuai tuntunan.

Jika tidak, akan membuat kurban tersebut menjadi tidak diterima.

Cobalah ambil pelajaran dari orang yang menyembelih kurban sebelum Shalat Idul Adha, ia hanya ingin sarapan pagi dengan hewan kurbannya.

Daging impor.
Daging impor. (Konfrontasi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang tersebut,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari, no. 955)

Beberapa aturan kurban di antaranya:

Dalam kurban mesti menghindarkan cacat yang tidak sah yaitu buta sebelah yang jelas butanya, pinjang yang jelas pinjangnya, sakit yang jelas sakitnya dan kurus sehingga tidak ada sumsum tulang.

Sedangkan ada cacat yang makruh, namun masih sah untuk dijadikan qkrban seperti tanduknya itu retak atau patah, telinganya sobek, ekornya terputus, sampai pada giginya ompong.

Kurban itu disembelih pada waktunya. Kurban mulai disembelih setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah, lalu berakhir ketika hari tasyriq yang terakhir (13 Dzulhijjah) saat tenggelamnya matahari.

Kurban disembelih dengan membaca bismillah wallahu akbar.

Lalu kurban tersebut disembelih dengan membaca pula do’a agar diterimanya qurban seperti

“Allahumma hadza minka wa ilaik, fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban)” [Ya Allah, ini adalah qurban dari-Mu dan milik-Mu, terimalah qurban dari ….].

Kurban tadi disembelih dengan diarahkan pada arah kiblat, dibaringkan pada sisi kiri.

Distanak Muba pada saat melakukan pengecekan hewan kurban di Masjid Raya Baitul Makmur.
Distanak Muba pada saat melakukan pengecekan hewan kurban di Masjid Raya Baitul Makmur. (SRIPOKU.COM/FAJERI)

Adapun ketika kurban tadi telah disembelih, maka nantinya dibagikan dengan ketentuan yaitu sepertiga untuk shahibul kurban, sepertiga untuk sedekah pada orang miskin dan sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved