NEWS VIDEO SRIPO

Aksi Bakar Ban Warga Jalan Mayor Toha Lubuklinggau Tolak Eksekusi Lahan

Warga Jalan Mayor Toha Kelurahan Airkuti Kecamatan Lubuklinggau Timur melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir akses jalan masuk kepemukiman mereka,

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Igun Bagus Saputra

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Warga Jalan Mayor Toha Kelurahan Airkuti Kecamatan Lubuklinggau Timur melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir akses jalan masuk kepemukiman mereka, Kamis (10/8/2017).

Mereka menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan diatas lahan PT Damri yang kini mereka tempati.

Pantauan dilapangan, warga memblokir jalan dengan menggunakan ban bekas, mobil, dan memajang aneka spanduk dan banner yang melintang jalan.

Warga membakar ban bekas sehingga mengepulkan asap hitam dilokasi unjuk rasa.

Dalam banner dan spanduk yang dipasang, antara lain bertuliskan "daripada mundur tapi digusur, lebih baik mati tapi tergusur".

Kemudian "kami mengalah dengan solusi, Damri menantang dengan arogansi, nyawa harga mati". 

Salah seorang warga setempat, Dayat saat berorasi mengatakan mereka bukan merampas tanah yang kini mereka tempati.

Tapi mereka memiliki tanah tersebut dari membeli.

"Kami bukan merampas, kami membeli, ada tuannya.

Sementara PT Damri dari tahub 1990 gunakan hak pakai, itu pinjam dari siapa. Kami sesalkan BPN.

Kan ada undang-undang, kalau undang-undang dijalankan, tentu tidak akan terjadi perpanjangan hak pakai, hingga 25 tahun dari tahun 2002," teriak Dayat.

Mereka juga meminta kepada walikota dan DPRD Lubuklinggau.

Agar mendengarkan aspirasi mereka.

"Kepada walikota kami rakyat bapak, kepada DPRD anda wakil kami, kepada siapa lagi kami mengadu. Jangan sampai Damri semena-mena," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved