NEWS VIDEO SRIPO
Begini Penggerebekan Bungker Narkoba di Pali, Polisi Bilang Rumahnya Seperti Benteng
Setelah berhasil masuk, petugas melakukan pengeledahan, dan dikamar milik tersangka S, petugas menemukan bungker yang isinya sebuah brankas ukuran 30
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Polres Muaraenim mengerebek rumah bandar narkoba S di Desa Karang Agus, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Meski berhasil melarikan, petugas berhasil uang ratusan juta rupiah, shabu-shabu, ektacy dari rumahnya dan menangkap tiga tersangka Narkoba yang merupakan jaringannya.
Adapun tiga tersangka narkoba yang diamankan Harwadi (31) warga Desa Karang Agung, Akhirudin (31) warga Desa Air Itam, dan Sandri Wardi (36) warga Desa Pengabuan. Sedangkan tersangka Z dan S (DPO).
Berdasarkan informasi yang diterima Sriwijaya Post, Rabu (2/8/2017) bahwa pengerebekan rumah salah satu bandar narkoba di PALI, berawal dari tertangkapnya beberapa kaki tangan (kurir) narkoba di daerah PALI.
Dari tangan Harwadi berhasil diamankan 80 pil extacy dan satu paket shabu.
Kemudian dari tangan Akhirudin didapatkan 347 pil extacy dirumah pelaku, lalu dari Sandri Wardi diamankan lima paket Shabu seberat 5,15 gram, dan penemuan tujuh bal ganja di Desa Air Itam didalam sumur warga yang didudag milik tersangka Z (DPO).
Dari pengakuan dan temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui salah satu bandar narkoba di desa Karang Agung adalah S (DPO).
Lalu petugas dengan kekuatan penuh, langsung melakukan pengrebekan.
Tetapi tersangka S dan beberapa kawananya berhasil melarikan diri.
Hal tersebut karena disekeliling rumah S berjarak sekitar 300 meter sudah dipasangi CCTV, sehingga jika ada penangkapan atau pengrebekan tersangka lebih tahu duluan.
Bahkan ketika petugas akan masuk ke rumah panggung menemui kesulitan sebab seluruh pintu dan jendela menggunakan terali besi.
Setelah berhasil masuk, petugas melakukan pengeledahan, dan dikamar milik tersangka S, petugas menemukan bungker yang isinya sebuah brankas ukuran 30 x 30 cm yang disimpan dibawa keramik lantai.
Kemudian petugas membongkarnya dan dari dalam brangkas dan dalam rumahnya sembilan paket besar Shabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil extacy, satu unit timbangan digital, buku-buku catatan transaksi narkoba, uang tunai Rp 199.850.000 diduga hasi penjualan, tiga buah ATM dan seperangkat CCTV.
Kapolres Muaraeni AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasatnarkoba AKP Alhadi dan Kasubag Humas Arsyad Agus, tersangka S ini adalah DPO dan sudah lama menjadi target kita.
Namun pada saat penggrebekan ia sudah keburu lari karena selain mempunyai CCTV, juga mempunyai mata-mata sendiri.