Dituntut 4 Tahun Penjara, Laonma Akui Berat, Ikhwanuddin Minta Ini kepada Hakim
Laonma tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primar tetapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Kedua terdakwa dugaan korupsi di Pemprov Sumsel, Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikhwannudin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel), terlihat cukup tegang, saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri kelas I, Palembang, Selasa (1/8).
Keduanya pun dengan mengenakan kemeja putih panjang hanya tertunduk lesu ketika dituntut JPU membacakan tuntutan, pertama Laonma PL Tobing, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama dalam tahanan.
Denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 85 juta, subsider 1 tahun, 6 bulan penjara.
Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 100 ribu.
" Menyatakan terdakwa Laonma PL Tobing, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider, Pasal 3 ayat (1), UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2011, tentang perubahan. UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, tentang Pemberantasan tindak
pidana korupsi," Ungkapnya JPU, Tumpang Pakpahan SH, MH, melalui JPU Rosmaya SH, saat membacakan tuntutan.
Sama halnya dengan terdakwa Ikhwanuddin, dirinya pun dituntut JPU, dengan pasal yang sama, hanya saja untuk membeban kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.
Dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mencukupi makan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6, bulan.
"Pasal yang dikenakan pada keduanya sama, hanya uang pengganti yang
membedakannya," kata Tasjrifin MA Halim SH SM, JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, yang diketahui Saiman SH, langsung ditutup dan diagendakan akan digelar kembali pada 10 Agustus di Pengadilan Negeri kelas 1, Palembang, dengan agenda pembacaan fledoi dari kedua kuasa hukum terdakwa.
Laonma PL Tobing, ketika ditemui usai sidang mengatakan, dirinya akan mengajukan fledoi.
"Penyataan apa yang saya lakukan kok tidak memperhatikan fakta persidangan, itu akan saya sampaikan di fledoi. Jujur memang berat dituntut 4 tahun.
Namun upaya ini belum selesai, itukan baru hasil dan proses," ungkapnya sambil mengatakan masih ada fledoi, reflik, dan baru ada putusan. Dirinya akan berupaya di fledoi yang akan disampaikan nanti.
Di tempatkan yang sama Ikhwanuddin, juga mengatakan, dirinya tadi sudah
dituntut oleh JPU selama 4 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-laonma-dan-ikhwanuddin_20170801_194038.jpg)