Kasus Korupsi Dana Anggaran Dihentikan, Advokat Ini Ajukan Gugatan Praperadilan

"Jelas ini berbau busuk, ada apa di balik ini proses hukum macam apa yang bisa selama ini tertunda dengan alasan yang tak jelas." ungkapnya.

Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Kasus Korupsi Dana Anggaran Dihentikan, Advokat Ini Ajukan Gugatan Praperadilan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Wisnoe Oemar SH

SRIPOKU.COM,PALEMBANG- Merasa ada keganjilan dalam penangan perkara korupsi Dana Anggaran dan premi asuransi kendaraan tahun 2008, 2009, 2010 kabupaten Muba dengan kerugian negara 2,2 milyar yang telah dihentikan proses hukumnya oleh Kejaksaan Negri Banyuasin dari 2011 silam, Advokat H Wisnoe Oemar SH MH mengajukan gugatan praperadilan ke PN Klas 1A khusus.

Dalam gugatanya, advokad berdarah asli Muba ini meminta jaksa agung agar memerintahkan kembali Kejaksaan Negeri Muba melanjutkan proses hukum atau pemeriksaan kepada saudara H.Haryadi SE yang diduga kuat dihentikan tanpa alasan yang jelas.

"Kita mencurigai ada sesuatu di balik pemberhentian kasus ini, tahun 2011 kasusnya dihentikan tanpa alasan dan prosedur yang jelas oleh jaksa," terang Wisnoe Oemar di sela persidangan yang urung digelar lantaran pihak tergugat tak hadir, di PN klas 1A khusus Palembang, Senin (23/7)

Wisnoe mengaku pihaknya sejauh ini sudah beberapa kali mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang sudah vakum lebih dari 6 tahun, yakni dari tahun 2011.

"Ini patut kami pertanyakan, jelas hal ini berbau busuk, ada apa di balik ini proses hukum macam apa yang bisa selama ini tertunda dengan alasan yang tak jelas." ungkapnya.

Menurut Wisnoe dalam hal ini kinerja Jaksa yang disorot, terutama Kejaksaan Muba,"Kita gugat lantaran tak ada tanggapan dari pihak kejaksaan atas kejelasan kasus ini, jangan mudah saja tersangka yang ditetapkan kemudian melenggang bebas meskipun sudah merugikan negara ratusan juta" ungkapnya.

Dengan gugatan ini, Wisnoe berharap dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat, lantaran mengembalikan fungsi penegak hukum sesuai alurnya.

" Kita sebagai pengawas dan kontrol untuk mereka ,bilamana ada yang ganjil harus cepat kita luruskan karena penegak hukum seperti jaksa itu disumpah sebelum menjabat,"katanya sembari berharap gugatanya nanti dapat di kabulkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved