Parkir Online di Palembang Stop Operasi karena Ada Ancaman. Dewan Menilainya Wajar

"Ada yang salah. Pemkot Palembang tak mengajak dewan memberikan izin pihak ketiga untuk mengelola parkir," katanya

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Ketua Komisi II DPRD Palembang, Candra Darmawan 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Yandi Triansyah

SRIPOKUCOM, PALEMBANG - Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Candra Darmawan, mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa ada penerapan parkir online di Palembang.

Pihaknya menyayangkan kepada Pemkot Palembang karena tidak memberitahukan mengenai program yang dijalankan.

Apalagi kerjasama itu mengajak pihak ketiga. Seharusnya sesuai aturan harus mendapat persetujuan dari dewan.

"Ada yang salah. Pemkot Palembang tak mengajak dewan memberikan izin pihak ketiga untuk mengelola parkir," katanya, Selasa (18/7/2017) seusai paripurna DPRD di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang.

Candra mengatakan, seharusnya pemkot mematangkan lagi sebelum penerapan parkir online, bukan terkesan memaksakan program ini.

Mengingat sebelumnya tak ada pemaparan kepada dewan terkait adanya wacana penerapan parkir online.

Baca: Diancam Disiram Cuka Para, Juru Parkir Online Stop Operasional, Padahal Baru Lima Hari Beroperasi

"Dari awal sudah salah, tak ada pembicaraan sebelumnya, pemberitahuan ke kita apalagi sosialisasi, " katanya.

Menurut dia, wajar jika ada gejolak antara jukir lama dan online.

Sebab tak ada sosialisasi dan mengakomodir jukir lama sehingga terjadi gejolak di lapangan.

"Wajar saja, tak ada sosialisasi, buat orang ribut di lapangan," katanya.

Pihaknya akan memanggil semua pihak baik itu Dishub dan semua perwakilan jukir lama dan jukir online untuk menyelesaikan masalah yang ada.

"Kita akan panggil kita coba jembatani," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved