Tak Ingin Kendaraan Kena Pajak Progresif? Buruan Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual
Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang dimilikinya sudah dijual tetapi kendaraan tersebut masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Ahmad Sadam Husen
4. Wajib Pajak mengisi buku pernyataan pemblokiran dan (bermaterai 6000).
5. Petugas layanan Samsat akan memproses sesuai SOP layanan.
6. Proses blokir selesai dan petugas akan mengeluarkan Bukti Blokir sebagai jaminan wajib pajak bahwa kendaraan yang telah dijualnya telah diblokir dalam sistem Samsat.
"Dan tentunya Anda sudah terhindar pajak progresif.
Dengan cara ini juga akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tertib administrasi kesamsatan terwujud dan pajak BBNKB akan masuk ke kas Daerah Provinsi Sumsel dan tidak ada lagi ditemukan mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tentunya merugikan pemasukan pemerintah dari sektor pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak BBNKB untuk persyaratan yang mesti dibawa saat mau blokir kendaraan yang telah dijual," terangnya.
Ini cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual :
1. Foto copy KTP sesuai Nama pada STNK
2. Foto copy Kartu Keluarga.
3. Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
4. Salinan pajak kendaraan (SKPD)
5. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
6. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW tempat domisilinya.
"Ayo blokir kendaraan yang sudah Anda jual untuk tertib administasi kendaraan bermotor juga menghindari Anda terkena pajak progresif dan pemasukan Pajak BBNKB untuk Provinsi Sumsel.
Jangan lupa wajib pajak bawa 3 lembar materai 6000," pungkasnya.