Pura-pura Mau Membeli, Aryadi Rampas Ponsel di Konter

Setelah bertanya-tanya dan memegang barang bukti bukannya membayar Aryadi langsung membawa kabur sebuah handphone merk nokia tersebut.

Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Pura-pura Mau Membeli, Aryadi Rampas Ponsel di Konter
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Tersangka saat diamankan tim opsnal Pidum Polresta Palembang, Jimat (14/7/2017).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Bermodus ingin membeli handphone di konter Arif Cell di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Aryadi (25) warga Sei Rengit Km 20 Kelurahan Air Batu Kabupaten Banyuasin langsung mengambil satu unit handphone merk nokia milik Syafrudin (38) di konternya.

Tak terima dengan aksi pria ini lalu Syafrudin coba mengejarnya, namun pengejaran korban sempat terhenti lantaran tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau stainless.

Beruntung pada saat bersamaan ada dua anggota opsnal Pidum Polresta Palembang. Tanpa basa-basi tersangka langsung berhasil dibekuk di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara Sik melalui Kanit Pidum AKP Robert mengungkapkan pada saat kejadian sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku, pada saat bersamaan melintas anggota yang langsung mengamankan tersangka.

"Anggota kita yang melintas kemudian langsung mengamankan tersangka bersama sebuah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggangnya," ujar Robert, Jumat (14/7/2017).

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura hendak membeli handphone di lokasi kejadian pada Kamis, (13/7/2017) malam.

Setelah bertanya-tanya dan memegang barang bukti bukannya membayar Aryadi langsung membawa kabur sebuah handphone merk nokia tersebut.

"Jadi modusnya ini tersangka pura-pura ingin beli handphone, saat korban lengah dia langsung mengambil handphone yang dipegangnya tadi," bebernya.

Atas ulahnya tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dan UU daeutar tahun 1951 dengan ancaman lima tahun kurungan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah handphone merk Nokia hasil kejahatan. Ancamannya tersangka akan dipenjara selama lima tahun," kata Robert.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved