Spesialis Pencuri Pakaian Dalam Tertangkap, Pengakuan Pria Ini Mengejutkan, Ternyata Hanya Untuk
Dia sebelum melakukan aksi melihat dulu kondisi rumah. Jika pada siang hari lampu terasnya dalam keadaan menyala, dipastikan rumah tersebut koson
Dari keterangannya, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah kosong tersebut sebelum melakukan aksinya.
Kemudian ia memasuki rumah korbannya melalui jendela maupun pintu menggunakan peralatannya seperti obeng. Sejauh ini, Yayan mengaku beraksi seorang diri.
"Dia sebelum melakukan aksi melihat dulu kondisi rumah. Jika pada siang hari lampu terasnya dalam keadaan menyala, dipastikan rumah tersebut kosong," paparnya.
Selain menyita barang bukti ratusan pakaian dalam, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti TV, sangkur, tele senjata untuk sniper, jaket militer, laptop, sejumlah uang, ponsel, dan pedang sepanjang sekitar 1.5 meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita ini telah dipublikasikan di situs Surya dengan judul:
Kecanduan Menciumi Bra dan Lingerie Bekas Tetangganya, Pria Asal Malang ini Malah Dibui