DPRD Soroti Lahan Parkir Hotel Berbintang di Palembang

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Chandra Darmawan mengatakan, lahan parkir Hotel 101 di Jl Rajawali tidak sesuai ketentuan.

Penulis: Siti Olisa | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jelang Asian Games, komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyoroti soal perizinan dan perparkiran di hotel-hotel yang ada di Kota Palembang.

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan sidak ke tujuh hotel berbintang tiga sampai hotel berbintang lima di Kota Palembang.

Dari hasil sidak ini banyak ditemukan lahan parkir dan izin hotel yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini dilakukan mengingat Kota Palembang akan kedatangan banyak tamu. Saat Asian Games nanti dikawatirkan akan ada gangguan lalu lintas karena tidak ada tempat parkir kendaraan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Chandra Darmawan, usai rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palembang, Rabu (12/7) mengatakan, salah satu hotel yang memiliki lahan parkir tidak sesuai dengan ketentuan adalah Hotel 101 di Jl Rajawali.

"Pada waktu sidak yang pertama pengelola hotel tidak bisa memberikan surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB) padahal ini yang merupakan syarat sebelum hotel tersebut beroperasi. Pada waktu itu kami mendapatkan koreksi mengenai amdal dan lalin yang menjadi syarat untuk terbitnya perizinan-perizinan selanjutnya diantarannya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujarnya

Untuk itu pihaknya memanggil Dinas Perhubungan Kota Palembang agar memberikan surat kepada hotel bersangkutan agar memenuhi poin-poin yang tidak terpenuhi tersebut.

"Kami melihat itu tempat penyedian parkir, ada sesuatu yang perlu diperbaiki dari jumlah yang disediakan dengan jumlah kamar yang disewakan, berdasarkan Permenhub nomor 55 tentang aturan amdal lalin yang menyebutkan bahwa maksimal jumlah lahan parkir sama dengan jumlah kamar yang disewakan," ujarnya.

Candra menambahkan, untuk itu, berdialog dengan pengelola hotel dan hari ini pihaknya mengorekai kembali mengenai amdal lalin tadi dan ternyata memang ada beberapa poin yang belum terpenuhi, namun IMB sudah diberikan.

Untuk itu pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan sebagai dinas yang melakukan pengawasan melayangkan surat teguran untuk memenuhi point-point yang belum dipenuhi.

"Kami meminta kepada pengelola hotel untuk segera merevisi amdal lalin dan meminta kepada pengelola hotel agar memenuhi apa yang sudah ditetapkan untuk pengoperasian hotel tersebut. Kami juga akan memberikan sanksi sebelum itu terpenuhi, sanksi yang diberikan mereka tidak boleh mengoperasionalkan ballroom dulu sebelum memenuhi poin yang diminta. Di Hotel 101 kapasitas parkir hanya untuk 40 unit kendaraaan roda empat sedangkan jumlah kamar yang disewakan ada sekitar 130an," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved