Sering Sebut Kata Ini, Deddy Corbuzier Nilai Kaesang Tak Pantas Jadi Anak Presiden
Deddy Corbuzier kembali membuat pernyataan heboh di youtube terkait peristiwa hangat baru-baru ini. Menurut mantan mentalis itu, Kaesang Pangareb yan
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Laporan yang diajukan Muhamad Hidayat, seorang warga Bekasi, itu dianggap tak memenuhi unsur pidana.
Muhamad Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada awal Juli ini.
Ia menyebut vlog Kaesang yang diunggah di Youtube dengan judul #BapakMintaProyek mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech) dan penodaan agama.
Dalam laporannya, Hidayat hanya menyertakan pernyataan Kaesang yang dianggap telah menyebarkan kebencian dan penodaan agama seperti, mengadu domba, mengkafir-kafirkan, gak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, dan dasar ndeso. Dalam laporan itu, Hidayat melampirkan barang bukti print out Youtube.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bukti yang dilampirkan Hidayat itu kurang.
"Iya (tak cukup), pelapor kan datang tapi tak ada bukti fisik, harusnya kan bawa flashdisk atau cd. Lah ini enggak ada," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Juli 2017.
Ternyata Hidayat Pernah Membuat 60 Laporan Polisi
Muhammad Hidayat, pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, sudah puluhan kali membuat laporan ke polisi.
Jenis laporannya macam-macam, tapi kebanyakan pengusutannya dihentikan.

"Itu memang sering buat laporan di polres. Jadi Januari sampai Juni saja hampir sudah ada 60 laporan polisi yang dibuat oleh si pelapor ini, jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tidak pas, kemudian membuat laporan. (Jenis laporan) macam-macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Yang terbaru, Hidayat melaporkan Kaesang atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/deddy-corbuzier_20161021_084953.jpg)