Polres Pagaralam Tangkap Pengedar Ganja
Tersangka ditangkap Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Sat Natkoba Polres Pagaralam yang dipimpin langsung, AKP Bobby Eltarik SH MH kembali menangkap penjual narkoba jenis ganja atas nama Aldyanto (31) warga Gunung Gendang Rt 06 Rw 01 Kelurahan Alun Dua Kota Pagaralam.
Tersangka ditangkap Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Tersangka diduga penjual ganja di Gunung Gendang.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Jumat (30/6/2017) dari masyarakat sekitar, bahwa tersangka sudah hampir dua tahun bertransaksi jual beli barang haram tersebut.
Pemuda pengangguran ini diduga mendistriibusikan ganja di wilayah Kota Pagaralam.
Sesuai informasi dari masyarakat tersebut satuan reskrim narkoba pimpinan AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi oleh Kepala Bagian operasi IPDA Matsum dan anggota langsung menuju rumah terduga, menyamar sebagai pembeli.
Alhasil personel mendapati Aldyanto.
Dari hasil pengeledahan ditemukan 18 paket Narkotika jenis ganja ditemukan didalam tas koper warna biru merk Polo King yang siap dijual.
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIK MH mengucapkan terima kasih atas kinerja sat reskrim narkoba Polres Pagaralam walaupun dalam keadaan Siaga 1 lebaran masih bisa ungkap kasus narkoba
Ucapan terima kasih Kapolres Pagaralam itu disampaikan saat mengambil apel pagi di halaman Mapolres Pagar Alam, Jumat (30/6/2017). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tampak-tersangka-aldyanto_20170630_133901.jpg)