Tergiur Untung Besar, Kakek Lima Cucu Ini Sembunyikan 3 Kg Ganja Kering dalam Kantong Kresek
Seorang kakek bernama, Tom (58) harus berurusan dengan Polresta Palembang lantaran kedapatan menyembunyikan sebanyak 3 Kg ganja kering di dalam sebuah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Seorang kakek bernama, Tom (58) harus berurusan dengan Polresta Palembang lantaran kedapatan menyembunyikan sebanyak 3 Kg ganja kering di dalam sebuah kantong kresek.
Kakek lima cucu ini ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pembelinya tak jauh dari kediamannya di Jalan Faqih Usman tepatnya di depan Lorong Murni, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Jumat (23/6/2017) dinihari.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan masyarakat yang resah akan banyaknya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Suara tembakan peringatan aparat Satuan Intelkam Polresta Palembang saat melakukan penyergapan kakek ini seketika berjongkok dan mengangkat kedua tangannya pertanda menyerah.
Ketika diamankan Tom mengaku, dalam jual beli narkoba tersebut dirinya hanya berperan sebagai perantara. Ia ambil ganja itu ketika ada pelanggan yang memesan kepadanya. Satu kilogram ganja ia jual seharga Rp 2,1 juta.
"Satu kilonya saya beli Rp2,1 juta dan saya jual Rp2,2 juta. Jadi, saya dapat Rp100 ribu setiap satu kilo," katanya.
resedivis kambuhan kasus serupa ini menyebut ia melakoni bisnis jual beli narkoba itu sejak satu tahun belakang. Untung yang cukup besar membuat kakek ini tergiur menjalankan bisnis haram tersebut.
"Kalau ambil sama F (DPO,red) baru tiga bulan ini dan saya juga baru kenal dia. Terpaksa jual ini (ganja) karena sedang tidak bekerja," ujar Tom.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono mengungkapkan ungkap kasus barang bukti ganja kering seberat 3 kg ini merupakan komitmen aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di sejumlah wilayah rawan peredaran barang haram itu.
"Kita tangkap tersangka dengan barang bukti ganja kering seberat 3 kilogram. Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi," ujar Kapolres, Jumat (23/6/2017).
Ia menerangkan, pada saat penangkapan aparat kepolisian menemukan barang bukti tersebut di dalam kantong kresek berwarna hitam yang dilgantungkan tersangka di atas sepeda motornya saat tengah melakukan transaksi narkoba kepada pelanggannya.
Di dalam kantong tersebut Tom sudah membagikan ganja ke dalam tiga paket besar dengan berat masing-masing satu kilogram.
"Barang bukti diletakkannya di dalam kantong kresek. Tiga paket besar yang masing-masing seberat tiga kilogram," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut didapatkan tersangka dari seorang bandar besar berinisial F yang saat ini tengah dalam penyidikan pihak kepolisian. (oca)